Hukum

Kumala Kecam Keras Tindakan Represif Saat Sampaikan Aspirasi di DPRD Banten

Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) mengecam keras tindakan represif terhadap massa aksi Kumala saat menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Senin (5/10/2026).

Dalam aksi tersebut, sejumlah kader Kumala diduga menjadi korban tindakan represif oleh oknum kepolisian. Salah satu kader yang menjadi korban adalah Heru, Ketua Kumala Perwakilan Rangkasbitung.

Ketua Kumala Perwakilan Pandeglang, Sahrul Muhtarom, menyayangkan tindakan tersebut dan menilai bahwa pengamanan aksi seharusnya tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta menghormati hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat.

“Kami mengecam keras tindakan represif yang dialami oleh massa aksi Kumala. Banyak kader kami yang menjadi korban, salah satunya Heru, Ketua Kumala Perwakilan Rangkasbitung. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan untuk mencari kericuhan,” ujar Sahrul.

Menurut Sahrul, tindakan terhadap massa aksi tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ia meminta agar kejadian tersebut dievaluasi dan pihak yang diduga melakukan tindakan di luar prosedur dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta agar kejadian ini diusut dan dievaluasi secara serius. Jangan sampai tindakan represif terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi justru menjadi hal yang dianggap biasa. Mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik,” tegasnya.

Sahrul menegaskan bahwa Kumala tidak akan berhenti pada aksi yang dilakukan di depan Gedung DPRD Provinsi Banten. Menurutnya, tindakan yang dialami kader Kumala akan ditindaklanjuti melalui langkah organisasi.

“Kami akan menindaklanjuti persoalan ini dengan menggelar aksi di Polda Banten. Kami akan bersama-sama dalam Aliansi Kumala se-Banten untuk meminta pertanggungjawaban dan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ungkap Sahrul.

Ia menambahkan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk membela kader Kumala, tetapi juga untuk memastikan ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat tetap terlindungi.

“Ini bukan hanya persoalan Heru atau kader Kumala lainnya. Ini tentang bagaimana negara memperlakukan mahasiswa ketika menyampaikan kritik. Kalau hari ini mahasiswa diperlakukan represif ketika menyampaikan aspirasi, maka kita harus bersama-sama memastikan ruang demokrasi tetap terbuka,” katanya.

Selain persoalan tindakan represif, Kumala juga menyoroti sikap pimpinan DPRD Provinsi Banten yang tidak hadir menemui massa aksi. Dalam aksi tersebut, hanya satu anggota DPRD yang menemui massa dan belum memberikan jawaban terhadap seluruh tuntutan yang disampaikan.

“Kami juga sangat menyayangkan pimpinan DPRD tidak hadir menemui massa aksi. Kami membawa banyak tuntutan dan persoalan masyarakat. Hanya satu anggota DPRD yang menemui kami, tetapi tidak semua tuntutan mendapatkan jawaban. Ini juga akan menjadi bagian yang kami evaluasi dan kawal,” ujar Sahrul.

Kumala menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa. Karena itu, setiap tindakan pengamanan harus tetap menghormati hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Sahrul menegaskan bahwa Kumala akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempersiapkan langkah organisasi bersama Kumala se-Banten.

“Kami akan konsolidasi bersama Kumala se-Banten. Kami akan menyampaikan sikap secara terbuka dan menggelar aksi di Polda Banten. Kami ingin ada kejelasan, evaluasi, dan pertanggungjawaban atas tindakan yang dialami kader-kader kami,” pungkasnya. (Pengirim: Nana Amdan)

Nana Amdan

Back to top button