EkonomiHeadlineHukum

Temui Pendemo, Wagub Janjikan Solusi Tuntutan Penutupan PTLTP Gunung Karang

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menerima perwakilan warga Kecamatan Padarincang yang berdemo menolak keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Karang, yang berlokasi di sekitar tempat tinggal mereka.

Di hadapan Wagub, warga menyampaikan keberatan mereka akan keberadaan PLTP yang dianggap mengganggu dan merusak lingkungan sekitar. “Untuk itu kami disini meminta kepada bapak, selaku orang tua kami untuk mencabut izin Geothermal pak,” ujar salah satu warga yang ikut audiensi.

Usai mendengarkan keluhan warga dan  penjelasan perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wagub mengaku akan menyampaikan keluhan warga tersebut ke Kementerian ESDM. Hal ini mengingat pencabutan atau perpanjangan izin perusahaan tersebut wewenang Kementerian ESDM.

“Sabar ya pak. Izin Geothermal ini akan habis sebentar lagi, 28 April nanti. Dan sebelum batas perpanjangan izin, kami akan memfasilitasi bapak-bapak sekalian untuk menyampaikan ini ke Kemementerian ESDM, karena wewenang ini ada di mereka, bukan di kita,” ujar Wagub.

“Kami pemerintah provinsi tentunya akan mengutamakan kemaslahatan bersama. Jika benar terbukti merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar, kami tentunya juga akan mengupayakan agar izin proyek perusahaan tersebut dicabut,” ujarnya.

Baca: Lebih 3.000 Warga Padarincang Demo KP3B Soal PLTP Gunung Karang

Usai menerima pewakilan masyarakat di pendopo, Wagub pun menyempatkan menemui warga yang  melakukan aksi di depan gerbang masuk KP3B. Setelah mendengarkan penjelasan orang nomor dua di Banten tersebut massa pun menyampaikan terimakasih atas perhatian pemerintah provinsi  yang dilanjutkan dengan membubarkan diri dengan tertib.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, menerima aspirasi warga Padarincang Kabupaten Serang yang tergabung dalam SAPAR (Sarekat Perjuangan Rakyat), meminta pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas  (PLTP) ditutup di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang.

Rendi Muhamd Yani mengatakan, juru bicara SAPAR, masyarakat Padarincang meminta agar Pemprov Banten menyampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk mencabut, dan menghentikan aktifitas pembangunan Geotermal. Alasan tersebut dikarenakan warga resah selama hampir 1 tahun akan dampak yang terjadi dari adanya pembangunan Goethermal di kampung Wangun, Desa Batu kuwung, Kecamatan Padarincang.

Dalam pembangunan geothermal dikatakan Rendi, banyak masyarakat yang tersakiti. Terlebih petani Wangun yang dibabat habis pepohonannya karena dipergunakan untuk wilayah tambang seluas 5 hektare dan akses jalan sepanjang 5 km dengan lebar 12 meter, dan hasil investigasi di lapangan pihak perusahaan menambah pelebaran akses jalan selebar 10 m tanpa sepengatahuan para penggarap lahan. “Itu tidak sesuai dengan awal pembicaraan dengan Para pemilik lahan garap ( masyarakat ),” tegasnya.

Rendi menambahkan, warga sendiri telah merasa dibodohi oleh pihak pengembang dari Geotermal tersebut, dan aparatur setempat, lantaran ketika menanyakan aktifitas apa yang sedang dilakukan di lokasi, semua menjawab tidak tau. Padahal mereka mengetahui, pembangunan tersebut bersekala Nasional.

“Ketika warga menanyakan ini ada apa ada alat besar, bilangnya buat lapangan bola, bilangnya untuk membuka pasar baru, untuk wisata, dan sebagainya. Masya Allah masyarakat disana sangat dibodohi,” ucap Rendi.

Lanjut Rendi, ia mengapresiasi atas keputusan dari pihak Pemrov Banten, ia menilai telah memenuhi 70% dari harapan masyarakat, walaupun keinginannya yaitu dapat menutup ataupun  memberhentikan sementara. “Ini adalah proses perjuangan kita semua, meskipun proses perjalanan berat. Mulai dari malam, penggebosan dan segala macamnya. kita umpet – umpetan. Saya tidur di kolong meja krena takutnya dikejar – kejar aparat, tadi sampai di paleuh kita dijegal gak boleh ke serang. Kita 3 jam disana mulai dari jam 9 untuk menunggu, dan alhamdulillah hasilnya memuaskan,” ujarnya.

Sementara Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, ia tadi menerima aspirasi dari masyarakat Padarincang terkait dengan mencabut izin dari Geothermal, yang selama ini telah berjalan dari tahun 2009. “Tadi perwakilan dari masyarakat mengaspirasikan keluhan yang lebih banyak mudharatnya untuk masyarakat. Adanya pencemaran lingkungan, sungai, samapi dengan masyarakat terganggu dengan pengeboran yang dilakukan oleh perusahaan,” kata Wakil Gubernur usai menerima aspirasi.

Disebutkan Andika Hazrumy, dari UU nomer 21 tahun 2014, kewenangan terkait panas bumi dan izinnya diberikan oleh pemerintah pusat yaitu kementrian ESDM, dan mengenai titik – titiknya pula ditentukan oleh pemerintah pusat. “Intinya Pemrov memberikan jalan keluar untuk memfasilitasi masyarakat untuk bisa langsung menyampaikan aspirasinya ke Kementrian ESDM yang berhak mencabut izinnya,” tuturnya.

Ia pun mnambahkan, bahwa pekan ini pihak dari Pemrov akan mengkomunikasikan segera kepada Kementrian ESDM, karena ketika dilihat izinnya akan berakhir pada tanggal 28 april 2018. Ia pun berpesan kepada masyarakat, jangan sampai terjadi keributan ataupun anarkis. Segala sesuatunya harus disampaikan dengan baik, karena ia dan Gubernur Banten ini nafasnya adalah masyarakat, dan apa yang menjadi keinginan dari masyarakat, itu yang menjadi kebijakan dari Pemrov Banten.

“Intinya, apa yang diinginkan oleh masyarakat Banten, itu yang diinginkan pemerintah Provinsi Banten. Mari kita jaga keamanan, kondusifitas daerah agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Ofi /Golda/ Subag Perliputan dan Dokumentasi Pemprov)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button