Pemprov Banten Ajukan Raperda Penyertaan Modal Ke Jamkrida Rp161,6 Miliar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajukan Raperda penyertaan modal kepada PT Penajiman Kredit Daerah (Jamkrida) Banten (Perseroda), BUMD milik Pemprov Banten berupa uang Rp147,9 miliar serta aset bangunan dan tanah Rp13,7miliar atau total senilai Rp161,6 miliar.
Langkah strategis ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam memperkuat kapasitas perusahaan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pengajuan tersebut disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni dalam Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur terkait Raperda Penyertaan Modal PT Jamkrida Banten (Perseroda) di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (20/10/2026).
Andra Soni mengungkapkan bahwa penyertaan modal daerah tidak sekadar dimaknai sebagai penambahan investasi pemerintah. Lebih dari itu, langkah ini harus menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Pelaksanaannya harus senantiasa memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kelayakan usaha, prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Gubernur Andra Soni.
Ia menjelaskan, keberhasilan penyertaan modal tidak hanya ditentukan oleh besaran dana yang dialokasikan, melainkan oleh efektivitas pemanfaatan dan nilai tambah yang dihasilkan. Untuk itu, ia menekankan pentingnya perencanaan yang terukur, pengawasan yang efektif, evaluasi kinerja berkala, serta pengelolaan risiko yang memadai.
“Kami mengajukan Raperda ini untuk dibahas bersama DPRD Provinsi Banten sesuai ketentuan perundang-undangan. Harapannya, pembahasan ini menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, menjaga akuntabilitas keuangan, serta memperkuat kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Modal Dasar Jamkrida
Raperda penyertaan modal ini sejalan dengan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten (Perseroda). Dengan ditetapkannya modal dasar perusahaan menjadi Rp220 miliar, Pemprov Banten perlu melakukan pemenuhan modal sesuai aturan yang berlaku. Adapun modal yang telah disetor Pemprov Banten hingga saat ini tercatat sebesar Rp51 miliar.
Kebutuhan penyertaan modal ini juga sangat berkaitan dengan penguatan kapasitas usaha dan pemenuhan regulasi permodalan perusahaan penjaminan. Saat ini, PT Jamkrida Banten memiliki gearing ratio sebesar 73,1 kali. Sementara itu, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal gearing ratio sebesar 40 kali.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan permodalan agar kapasitas penjaminan dapat terus ditingkatkan dan keberlangsungan kegiatan usaha tetap terjaga dengan sehat,” imbuhnya.
Penyertaan modal kepada PT Jamkrida Banten (Perseroda) akan dilakukan dalam dua bentuk, yakni uang tunai dan Barang Milik Daerah (BMD). Penyertaan modal berupa uang ditetapkan sebesar Rp149,7 miliar, sedangkan BMD berupa tanah dan bangunan senilai Rp13,7 miliar.
Penyertaan modal berbentuk uang akan dilaksanakan secara bertahap melalui APBD, dengan rincian Rp50 miliar pada Tahun Anggaran 2027, Rp50 miliar pada 2028, dan Rp49,7 miliar pada 2029.
Sementara itu, penyertaan modal dalam bentuk BMD terdiri atas aset Pemprov Banten yang berlokasi di Jalan Siswa 1, Kelurahan Suka Asih, Kota Tangerang, serta aset di Jalan Dewi Sartika Nomor 2, Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang. Nilai aset sebesar Rp13,7 miliar tersebut didasarkan pada hasil penilaian lembaga independen yang sah secara hukum.
“Kami berharap dukungan permodalan ini dapat meningkatkan kapasitas penjaminan, memperluas jangkauan pelayanan, dan memperkuat peran PT Jamkrida dalam mendukung pengembangan usaha produktif di Provinsi Banten,” pungkas Gubernur Andra Soni. (Pengirim: Biro Adpim Pemprov Banten)



