Hukum

Polda Banten Tangkap 7 Pelaku Curanmor, Disita 27 Kendaraan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap tujuh tersangka pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan penggelapan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Dalam pengungkapan yang disampaikan di Mapolda Banten, Jumat (23/10/2026), polisi mengamankan tujuh tersangka pelaku Curanmor dan mencatat 27 unit kendaraan sebagai barang bukti.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Fauzan Syahril mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Penyidik masih mendalami keterlibatan para tersangka serta keterkaitan kendaraan yang diamankan dengan masing-masing perkara.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Penyidik terus mendalami setiap perkara, memeriksa saksi dan tersangka pelaku curanmor, serta mengamankan barang bukti untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan HD (35), MT (36), MR (23), dan AM (50) terkait dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor. HD diduga berkenalan dengan calon korban melalui aplikasi kencan OMI, kemudian mengajak bertemu di sekitar Masjid Agung Cilegon.

Saat bertemu, tersangka diduga meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok, tetapi kendaraan tersebut dibawa pergi dan diduga dijual. Empat laporan kehilangan di wilayah Cilegon, Kramatwatu, dan Kasemen mencatat total kerugian sekitar Rp62 juta.

“HD diamankan di wilayah Jerang Ilir, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada 5 Oktober 2026. Pada hari yang sama, MT ditangkap di kawasan PIK 1. Sementara MR dan AM diamankan di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, pada 6 Oktober 2026,” jelas Fauzan.

HD dan MT disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal terhadap MR dan AM disesuaikan dengan peran serta hasil penyidikan.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan pencurian kendaraan roda empat jenis losbak milik Hayani yang dilaporkan hilang di Jalan Link Sili Lebak, Kelurahan Unyur, Kota Serang, pada 13 Maret 2026.

Polisi mengamankan RL (45), yang diduga menggunakan kunci berbentuk T dan kunci palsu untuk mengambil kendaraan. RL ditangkap di Kedaton, Bandar Lampung, saat beristirahat di pangkalan truk tempatnya bekerja sebagai kernet pengangkut solar.

“Dalam perkara ini, petugas mengamankan tiga unit Suzuki Futura ST 150 jenis losbak dengan kondisi berbeda serta satu unit Honda Scoopy merah yang diduga digunakan sebagai sarana. Ketiga kendaraan losbak tersebut dilaporkan memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang telah dihapus atau tidak dapat terbaca,” ungkap Fauzan.

Kerugian korban dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp60 juta. RL disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, dalam perkara ketiga, polisi mengamankan AG (50) dan J (38) terkait dugaan pencurian sepeda motor di Kabupaten Lebak. Kedua tersangka diduga beraksi pada malam hingga dini hari dengan mencongkel jendela rumah korban, mengambil kunci kendaraan, kemudian membawa sepeda motor yang terparkir. Dua peristiwa di Kecamatan Curugbitung dan Cipanas tersebut mengakibatkan kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp37 juta.

Fauzan menjelaskan, AG ditangkap di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, sedangkan J diamankan di tempat persembunyiannya di Kampung Nanggerang, Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Barang bukti yang tercatat antara lain Honda Beat CBS Sporty merah-hitam tahun 2026 dan Honda Beat hitam. AG dan J disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.

Ditreskrimum Polda Banten kini melanjutkan penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, pendalaman keterangan, serta pemeriksaan barang bukti. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses pemberkasan dan penyerahan perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Fauzan mengimbau masyarakat agar waspada saat berkenalan dengan orang yang belum dikenal, tidak sembarangan meminjamkan kendaraan, serta menggunakan pengamanan tambahan ketika memarkirkan kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dengan orang yang baru dikenal dan kunci ganda ketika memarkirkan kendaraan,” ungkap Fauzan. (Yono)

Yono

Back to top button