Hukum

Pemkab Serang Terbitkan Perbup Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari tingkat desa melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelindungan PMI di Daerah.

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas di Serang, Banten, Sabtu, menegaskan sosialisasi aturan tersebut bertujuan untuk menekan maraknya keberangkatan pekerja migran secara non prosedural yang kerap memicu kasus hukum dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Jangan sampai kegiatan ini hanya sebatas sosialisasi. Kita perlu membangun edukasi kepada masyarakat, bahkan mendorong regulasi berbasis desa agar pelindungan pekerja migran dilakukan sejak awal,” kata Najib.

Najib mengungkapkan Pemkab Serang hampir setiap dua minggu menerima laporan kasus pekerja migran akibat prosedur keberangkatan ilegal, sehingga peran kepala desa sangat krusial dalam pengawasan awal warga.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang Yanti Mustati Robianti meminta perangkat desa memperketat verifikasi penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP dan surat pengantar guna mencegah praktik pemberangkatan non prosedural.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami, menyampaikan bahwa Perbup Nomor 24 Tahun 2026 hadir menjadi payung hukum penanganan PMI yang terarah dari tingkat desa hingga kabupaten.

“Melalui sinergi pemerintah daerah, DPRD, dan aparat desa, Pemkab Serang berkomitmen memastikan warga yang hendak bekerja ke luar negeri dapat menempuh jalur resmi yang aman serta terlindungi hukum,” tegasnya. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button