Pemanfaatan Waduk Karian dan Sindang Heula Harus Berpihak ke Rakyat
Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkapkan pemanfaatan pembangunan Waduk Karian dan Bendungan Sindang Heula harus berpihak kepada masyarakat atau rakyat.
Demikian diungkap Gubernur saat menerima rombongan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 158 Kota Serang, Senin (22/3/2021).
Rapat yang membahas Integrasi Proyek KPBU SPAB dan SPAM Karian Barat juga diikuti oleh Asisten II Setda Provinsi Banten M Yusuf, Kepala Dinas PUPR M Trenggono, serta unsur BPKAD Provinsi Banten.
Menurut Gubernur, pada prinsipnya air tidak boleh dibisniskan atau diperjualbelikan. Karena pembanguan waduk dan bendungan serta pemanfaatannya menggunakan teknologi, dibolehkan pengenaan biaya untuk teknologinya.
Ditegaskan pula, perlu kejelasan sampai dimana batas kewenganan Provinsi Banten dalam pengelolaan Waduk Karian dan Bendungan Sindang Heula. Serta apa yang harus dilakukan oleh Provinsi Banten dalam pengelolaannya. Secara teknis kita perdalam agar lebih kongkrit pola kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha.
Baca:
“Kita harus tahu debit airnya, keberpihakan kita ke rakyat berapa? Harus ada keadilan. Pemanfaatannya, jangan menjadi ajang untuk mencari keuntungan. Ini menyangkut kebutuhan industri dan rakyat. Harus dilayani dengan baik,” katanya.
Menurut Gubernur, untuk Provinsi Banten, kepentingan utama untuk pemanfaatan Waduk Karian dan Bendungan Sindang Heula adalah untuk air irigasi pertanian, air baku, air minum dan industri.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Kementerian PUPR Alfi Argiantoro mengungkapkan kapasitas air baku Waduk Karian melalui saluran terowongan Ciuyah nantinya mencapai 12,4 m3 per detik. Sementara suplai Waduk Karian ke Bendung Pamarayan mencapai 2,2 m3 per detik.
Dijelaskannya, saluran terowongan Ciuyah nantinya akan mensuplai kebutuhan air baku untuk : Kabupaten Lebak sebesar 0,6 m3 per detik; Kabupaten Bogor sebesar 0,2 m3 per detik; Kabupaten Tangerang sebesar 3,6 m3 per detik; Kota Tangerang sebesar 2 m3 per detik; Kota Tangerang Selatan sebesar 1,8 m3 per detik; serta, DKI Jakarta sebesar 4,2 m3 per detik.
Sementara suplai ke Bendung Pamarayan yang mencapai 2,2 m3 per detik sebagian untuk suplai air baku : wilayah Kabupaten Serang (0,7 m3 per detik), Kota Serang (0,3 m3 per detik), dan Kota Cilegon (0,5 m3 per detik ). (Rilis Biro Adpim Pemprov Banten)