Polres Serang Kota Tangkap 51 Tersangka, Satu Produksi Gorila Rumahan
Satnarkoba Polres Serang Kota menangkap 51 tersangka narkoba. Salah satunya pembuat tembakau gorila rumahan.
Pelaku pembuat tembakau rumahan itu berinisial FGR, warga Cimuncang yang membuat tembakau gorila disebuah rumah daerah Sepang, Kota Serang. Saat produksi pertama berhasil, namun yang kedua, dia keburu tingkap polisi.
“Keterangan tersangka, memproduksinya di Sepang. Diedarkan melalui IG secara sendirian. Awalnya beli online, kemudian dijual kembali. Karena keuntungan sedikit, dia produksi sendiri,” kata Kasatreskrim Polres Serkot, Iptu Silton di Mapolres Serang Kota, Rabu (31/03/2021).
FGR menjual tembakau gorila hasil produksinya secara online, melalui media sosial (medsos) di Instagram (IG). Keuntungan yang dia raih mencapai Rp 40 juta.
Baca:
FGR ditangkap bersama lima pemakai dan 45 pengedar lainnya dalam tiga bulan terakhir. Dari tangannya, polisi menyita 1 kg tembakau gorila. Sedangkan dari tersangka lainnya, polisi menyita 45 gram sabu, 7 gram ganja hingga 4.900 butir obat keras dan berbahaya.
“Home industri tembakau gorila, pelaku mendapatkan barang secara online dan dijual secara online. Dari seluruh batang bukti, sekitar seribu orang diluar sana bisa kita selamatkan,” terangnya.
Dalam membuat tembakau gorila, FGR diajari secara online oleh seseorang di Sulawesi. Bahan baku pembuatannya juga dipesan dari ‘pelatihnya’ itu.
Tembakau dicampur dengan sejumlah bahan kimia. Kemudian dijemur hingga kering, kemudian dibungkus sesuai permintaan untuk di edarkan.
“Baru satu kali poduksi aja, 200 gr. Di kasih tahu sama atasan secara online. Modal awal Rp 7 jutaan. (Produksi) cuma sendiri aja, di jual lewat IG,” kata tersangka FGR.
Sebelumnya, Ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar, FDR, 21, warga Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, nekad memproduksi tembakau gorila di rumahnya.
Tersangka pengedar sekaligus produsen tembakau gorila ini disergap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota di teras rumah mertuanya di Komplek Taman Cimuncang Indah, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu (13/3/2021) sore.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan 1 bungkus plastik berisikan serbuk kuning yang diduga bahan dasar pembuatan tembakau gorila, 1 liter alkohol 95 persen serta 1 plastik besar berisikan tembakau mole seberat 1 kg.
(Yandhi Deslatama)