Hukum

Operasi Ketupat Kalimaya 2020 Tekan Pelanggaran Hingga 99 Persen

Operasi Ketupat Kalimaya 2020 yang memasuki hari ke-21 berhasil menekan angka pelanggaran hingga 99 persen.

Ini diketahui setelah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten melakukan analisa dan evaluasi (Anev) harian terkait Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu Lintas (Kamseltibcar) pelaksanaan Operasi Ketupat Kalimaya 2020.

“Angka pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna lalu lintas menurun sampai 99% tercatat hanya 1 kali. Bagi pelanggar kami berikan teguran tanpa ditilang” kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, Jumat (14/5/2020).

Wibowo menyebutkan, hasil anev Operasi Ketupat Kalimaya, untuk angka kecelakaan lalu lintas baik korban yang meningal dunia, luka berat dan luka ringan nihil.

Baca:

Dikmas Lantas

Sedangkan untuk giat Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) yang di lakukan Ditlantas Polda Banten dan jajaran meningkat, dibanding tahun sebelumnya. Tercatat, 13 kali melakukan kegiatan preemtif dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan ke masyarakat. Sebanyak 16 kali kegiatan memasang spanduk/baliho himbauan tertib lalu lintas.

“Selain kegiat preemtif, upaya preventif pun mengalami peningkatan. Tercatat 282 kali kegiatan pengaturan, 183 kali giat penjagaan, 6 kali giat pengawalan dan 137 kali melaksanakan giat Patroli,” ungkap Wibowo.

Lanjut Wibowo, dalam Operasi Ketupat Kalimaya 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena kegiatan tersebut dilaksanakan di masa pandemi Covid-19. Pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo melarang masyarakat untuk melangsungkan kegiatan mudik sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Menyikapi hal tersebut, Polda Banten menggelar pos penyekatan dan pos check point sebanyak 15 titik. Pos itu di sepanjang jalur arteri guna melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mudik baik kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum sebagai wujud dukungan Polri atas adanya kebijakan pemerintah.

Kendaraan Mudik

“Jumlah kendaraan mudik yang diputarbalikan tercatat sebanyak 177 unit yang meliputi kendaraan pribadi 96 unit, kendaraan umum 2 unit dan sepeda motor 79 unit,” pungkasnya

Terkait ganguan Kamtibmas, tercatat sebanyak 4 kali terjadinya kejahatan konvensional di wilayah hukum Polda Banten.

Sedangkan kegiatan operasional di Pelabuhan Merak tercatat 18 kapal, Trip 19 kali, penumpang sebanyak 11 orang, kendaraan R4 163 unit, kendaraan bus 2 unit, kendaraan truck 745 unit. Operasional di GT Cikupa tercatat 13.331 unit kendaraan yang melintas. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button