PTUN Serang Batalkan SK Pemecatan 2 Warek UIN Ciputat
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang secara resmi telah memutuskan, Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, tentang pemecatan dua Warek, batal secara hukum.
Sebab, bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB) seperti tertuang di Undang- undang Nomor 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan.
Hal ini terungkap, ketika Majelis Hakim Ketua Herry Wibawa, Anggota I Eri Elfi Ritonga, dan Anggota II Febrina Permadi. Membacakan putusan Nomor : 31 dan 32/ G/2021/PTUN.SRG dalam sidang ke-14, dengan agenda pembacaan putusan ini, berlangsung secara online pada e-court Mahkamah Agung, Selasa (21/9/2021).
Diketahui SK Nomor : 167 dan 168 tertanggal 18 Februari 2021, dikeluarkan oleh Profesor Amany Burhanudin Umar Lubis. Dalam surat itu menyatakan bahwa Prof Andi Faisal sebagai Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kerjasama, dan Prof Masri Mansoer sebagai Warek IV sebagai bidang Kemahasiswaan yang berakhir hingga tahun 2023. Dipecat dari jabatannya.
Baca :
Sedih, Bertikai Sesama Guru Besar Soal Pemecatan Warektor UIN Ciputat
Atas putusan itu, Majelis Hakim mewajibkan Tergugat yakni Prof Amany Lubis selaku Rektor, agar merehabilitasi nama baik 2 Profesor tersebut serta memulihkan kedudukannya seperti semula. Selain itu, Majelis Hakim juga Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp250 ribu.
Humas PTUN Serang Eri Ritonga mengatakan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan para Pemohon. Keputusannya, sudah diumumkan dan dapat diakses publik melalui https://sipp.ptun-serang.go.id dengan perkara teregistrasi No : 31/ G/2021/PTUN.SRG dan 32/ G/2021/PTUN.SRG.
“Putusan sudah ditetapkan dan tertera di website,” ungkapnya.
Saat ditanya soal kedudukan Warek III dan IV yang kini sudah terisi. Eri mengatakan, dalam Putusan No: 31 dan 32/ G/2021/PTUN.SRG. pada dasarnya Majelis Hakim sudah memerintahkan agar Rektor UIN mengembalikan posisi Prof Andi dan Masri seperti semula.
Namun, Rektor UIN dapat juga memberi kedudukan yang lain setara dengan Warek III dan IV. Pelaksanaan hal tersebut belum dapat ditentukan, mengingat masih ada upaya hukum bagi para pihak.
“Pihak tergugat (Rektor UIN) belum memutuskan untuk melanjutkan upaya hukum naik ke tingkat Banding atau tidak. Tenggang waktunya 14 hari kedepan, semenjak hari kemarin,” tegasnya.
Sementara, Ketua tim Kuasa Hukum Penggugat (Prof Masri dan Andi), Mujahid A. Latief mengatakan, terkabulnya gugatan Pemohon karena pihaknya dapat membuktikan dalil-dalil Hukum yang menyatakan SK Rektor UIN untuk Prof Andi, dan Masri bertentangan dengan AAUPB.
Dia menegaskan, terkabulnya putusan ini (Putusan No: 31 dan 32/ G/2021/PTUN.SRG) sebagai peringatan kepada Pejabat Publik, agar tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk memberhentikan seseorang Pegawai. Apalagi, permasalahan itu dimotivasi dengan rasa benci dan ketidaksukaan.
“Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 mengatakan ‘Indonesia Negara Hukum’. Kekuasaan tidak boleh sewenang- wenang, dan semua ada aturan mainnya ‘due process of law’,” tegasnya.
Terpisah, tim Kuasa hukum Tergugat, Ahmad Jazuli menilai, putusan PTUN kemarin belum final atau berkekuatan hukum tetap, dan bahkan belum bernilai apapun untuk sementara waktu.
Sebab, kliennya (Prof Amany) masih memiliki tenggang waktu 14 hari kedepan untuk memutuskan akan melanjutkan upaya hukum ditingkat Banding.
Jazuli menilai, Putusan tersebut juga hanya pendapat dari pada PTUN serang. Karena, dia dan timnya menyatakan dalam Eksepsi (jawaban Tergugat) PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara No: 31 dan 32/ G/2021/PTUN.SRG. Meski merasa keberatan atas putusan PTUN pihaknya tetap menghormati Lembaga Pengadilan.
“Kami keberatan, dan sedang mempersiapkan langkah selanjutnya, apa yang menjadi pertimbangan Hakim dan dasar hukumnya sedang kami cermati,” jelasnya. (Reporter : Iqbal Kurnia / Editor : Sofi Mahalali)