Hukum

Pasca Banting Mahasiswa Saat Unras, Brigadir NP Diberi Sanksi Berat

Sanksi berat diterima Brigadir NP, oknum polisi itu diberi hukuman lantaran telah membanting sorang mahasiswa, saat melakukan aksi unjuk rasa (Unras) pada HUT Kabupaten Tangerang belum lama ini.

Putusan kepada oknum anggota kepolisian itu, muncul setelah Ditpropam Polda Banten menggelar sidang di Mapolda Banten sekitar pukul 15.00 WIB.

Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh.

Sidang dihadiri oleh mahasiswa yang menjadi korban dan tiga orang temannya, mereka mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari awal sampai dengan putusan dibacakan.

Setelah pelaksanaan sidang selama sekitar dua jam, dan setelah mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan. Maka pimpinan sidang, KBP Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan sidang.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan hasil dari sidang disiplin Brigadir NP.

“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis,” katanya.

Shinto menyebutkan, sanksi itu mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan memberikan teguran tertulis.

“Secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat, dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” ujarnya.

Kata Kabid Humas, putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.

Diketahui, dalam persidangan, disampaikan hal-hal yg memberatkan oleh penuntut. Perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Pada sisi sebaliknya, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yg meringankan terhadap pelaku, yaitu Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya.

Bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban, Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, dan Kode Etik juga pidana.

Brigadir NP diketahui aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan.

Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan terbilang relatif masih muda. (Reporter : Hendra Hermawan / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button