Polres Serang Bongkar Jaringan Uang Palsu, 3 Tersangka Ditangkap
Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan membongkar jaringan pengedar uang palsu di Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil meringkus 3 tersangka di lokasi dan waktu berbeda. Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti 227 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, kertas serta lem kertas.
Ketiga pelaku yang kini meringkuk di sel tahanan, yaitu Har alias Ari, 36, warga Desa/Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Tar, 24, warga Kampung Sawah, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang dan ME alias Endi, 48, warga Lingk. Gudang, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
“Satu pelaku lainnya yang disebut para tersangka sebagai pengirim uang palsu masih dalam pencarian,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung didampingi Kanit Pidum Iptu Ilman Robiana, Kasi Humas, Iptu Mursidin kepada wartawan saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Kamis (5/4/2018).
Kasat menjelaskan terungkapnya sindikat perederan uang palsu (upal) ini bermula dari tertangkapnya tersangka Tar saat membelanjakan upal disebuah warung kelontongan di daerah Sukajadi, Kecamatan Kragilan pada Sabtu (31/3/2018). Dari tersangka Tar, diamankan barang bukti 2 lembar upal pecahan Rp50 ribu sebenyak 2 lembar.
Baca: Rencananya Aksi Hari Buruh Internasional di Kawasan Industri Modern Cikande
“Dalam pemeriksaan, tersangka Tar mengakui upal dibelanjakan untuk membeli sembako di daerah Serang, Kota Cilegon dan Pandeglang. Upal diakui mendapatkan upal dari Har alias Ari. Dari pengakuan itu, tersangka Ari ditangkap saat nongkrong di warung tahu goreng tidak jauh dari rumahnya pada Minggu (1/4/2018). Dari tersangka Ari ini didapat 225 lembar upal pecahan Rp50 ribuan atau senilai Rp11,350 ribu,” ujar Kasat.
Dalam pemeriksaan, tersangka Ari mengatakan upal yang diamankan petugas didapat dari tersangka Endi. Berbekal dari pengakuan Ari, tim reskrim langsung melakukan penangkapan dan berhasil meringkus Endi di tempat pencucian motor tak jauh dari rumahnya. Dari tersangka Endi ini, diamankan satu bungkus kertas tipis yang diduga sebagai material upal serta lem kertas.
“Endi mendapatkan kertas ini dari seseorang yang ditemui disekitaran Jakarta Barat. Endi ditugaskan merekatkan dua kertas menggunakan lem. Setelah direkatkan, kertas kemudian diserahkan kembali kepada pelaku di Jakarta Barat untuk dicetak dijadikan upal,” kata Gogo.
Setelah upal tercetak, uang palsu diserahkan kembali kepada tersangka Endi dijual kepada tersangka Ari seharga Rp2 juta untuk Rp10 juta upal. “Tersangka Ari selanjutnya menjual upal kepada Tar dengan sistem 1 banding 3. Artinya untuk Rp3 juta upal dihargai Rp1 juta. Pengakuan para tersangka upal yang sudah diedarkan sekitar Rp70 juta,” kata Kasat. (Yono)