MozaikSosial

9.000 Bidang Tanah Wakaf Belum Bersertifikat di Banten

Tanah wakaf di Provinsi Banten sekitar 20.000 bidang tanah yang tersebar di delapan Kabupaten dan Kota.  Diperkirakan tanah wakaf yang sudah sertifikat baru sekitar 11.000 bidang tanah dan yang belum mempunyai sertifikat sekitar 9.000 bidang tanah.

Hal ini dikemukakan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten Prof H Syafuridin dalam acara Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf di Aula LPTQ Provinsi Banten di Masjid Raya Al-Bantani, KP3B, Kota Serang, Selasa (24/10/2017). Sosialisasi ini dibuka Sekda Pemprov Banten, Ranta Soeharta.

Ketua BWI Banten mengatakan, diperlukan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain khususnya lembaga keagamaan untuk menjalankan program sertifikasi tanah wakaf. “Apabila tanah wakaf tersebut tidak bersertifikat, banyak dari ahli waris yang mengugat kembali entah itu dari anak atau cucu pemilik tanah tersebut,” kata Syafrudin.

Menurut  Syafrudin, pentingnya legalitas terhadap aset-aset yang telah diwakafkan, hal ini untuk mengantisipasi berbagai kasus penyerobotan tanah dan alih nama pewakaf. “Program yang akan kita lakukan yaitu  membuat data base tanah wakaf di Banten, agar data yang kita memiliki akurat dan sesuai dengan data yang ada di masyarakat, sehingga secara bertahap kita bisa melakukan sertifikasi,” katanya.

“Orang dulu dengan mudahnya  menyerahkan tanah wakaf dan cukup dengan lisan,  sekarang dengan adanya pembangunan di suatu daerah maka tanah mahal, sehingga banyak warga yang mempersoalkan status wakaf, bahkan sampai ke meja hukum, di sini diperlukan fungsi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar tanah wakaf  di Banten tidak ada persoalan dengan mengurus setifikasi tanah wakaf, “ kata Ranta Soeharta, Sekda Pemprov Banten di depan puluhan peserta sosialisasi.

Sekda Ranta mengungkapkan, masalah wakaf selama ini adalah salah satu persoalan sensitif yang ada di masyarakat. Karena itu adanya kegiatan sosialisasi sertifikasi ini sangat penting untuk bisa menjamin kepastian hukum. Pengalaman selama ini disebutkan Sekda seringkali masalah tanah wakaf kadang-kadang timbul saat pemberi wakaf sudah tiada dan ahli warisnya menuntut. Agar kejadian yang tidak diinginkan itu tidak terjadi lagi maka kepastian hukum tanah wakaf harus benar-benar diperhatikan.

“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten. untuk itu BWI harus mempunyai program yang jelas dan mempunyai progres terhadap keberadaan tanah wakaf di banten,” ujarnya.

Sekda menambahkan tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk disertifikasi. Tujuannya, agar tanah wakaf tersebut terlindungi dengan sertifikat sehingga tidak akan hilang dan dijual. “Kalau perlu adakan kerjasama dengan Badan Pertanahan untuk mengurus sertifikasinya. Intinya kita ingin aset-aset keagamaan, aset-aset masyarakat disertifikatkan, sehingga tidak menimbulkan sengketa,” ucap Sekda. (Subag Peliputan dan Dokumentasi Pemprov Banten / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button