Hukum

Siswi SMP Dijadikan Pelacur, 2 Warga Sobang Ditangkap Polisi

Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap dua pemuda warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang. Kedua pelaku berinisial BC (23) dan AI (22) ditangkap karena diduga menjadikan dua siswi SMP di Pandeglang menjadi pelacur pekerja seks komersial.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Jumat (16/6/2023) malam, setelah laporan korban kepada pihak Kepolisian karena merasa ketakutan setelah dijadikan PSK.

“Kedua pelaku ini kita amankan karena diduga terlibat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO),” kata Kasatreskim, Minggu (18/6/2023).

Korban diduga lakukan TPPO karena menjajakan dua korban anak masih di bawah umur diajak bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Dimana modusnya pelaku ini awalnya mengajak kedua korban berkenalan dari jejaring media sosial.

“Kemudian ketemuan diajak makan, lalu diajak ke tempat Karaoke. Habis itu kemudian korban dicekokin minuman keras dan saat itu korban dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang dan dibayar dengan uang 300 ribu rupiah,” katanya.

Untuk saat ini, Shilton menerangkan, bahwa pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Pandeglang. Adapun untuk korban dua orang KS (13) dan NA (14) tahun.

“Dan saat ini sebagai pelajar ataupun siswi di salah satu SMP di Pandeglang. Untuk lokasi kejadian ada di salah satu tempat hiburan di wilayah Panimbang,” katanya.

Lebih lanjut Shilton menegaskan, para pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

“Pelaku ini dijerat TPPO dan Pasalnya Undang – Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Mucikari BC mengakui, kalau dirinya telah telah menawarkan korban kepada temannya.

“Kenalannya lewat media sosial. Terus diajak makan, pergi ke diskotik untuk karaokean, terus minum – minuman keras, terus dia (korban) minta bayaran Rp300 ribu,” katanya. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button