Tekno

Kartu Ponsel Diblokir, Kini Bisa Registrasi Ulang Gunakan NIK dan KK

Nomor kartu telepon seluler yang telah diblokir karena tidak diregistrasi ulang, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan mekanisme nomor pelanggan baru. Seluruh pulsa atau kredit pula yang terisi di dalamnya tidak hangus dan tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan.

Dalam siaran pers Kominfo No.105/HM/Kominfo/05/2018 yang ditandatangani Noor Iza, Plt Kepala Biro Humas Kementrian Kominfo, Selasa (8/5/2018) menyebutkan, nomor kartu telepon seluler yang diblokir itu akan diperlakukan sama dengan pendaftaran baru. Pendaftara atau registrasi itu menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Cara registrasi kartu ponsel yang sudah diblokir sama dengan cara meregistrasi kartu baru, yaitu menggunakan NIK dan nomor KK. Kartu yang diblokir itu masih bisa mengirimkan SMS ke 4444 untuk melakukan registrasi sesuai dengan format yang telah ditetapkan operator seluler masing-masing.

Kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo terkait. “Dalam surat kami kepada operator seluler, kami meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin,” kata Ahmad M Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua BRTI.

Baca: BKD Banten Mulai Terapkan Simpeg Terintegrasi Ke Simral

Ramli juga mengingatkan seluruh pihak agar registrasi dilakukan secara benar dan berhak. Penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor prabayar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain soal kartu diblolir itu bisa diregistrasi ulang, Ramli mengatakan, para operator seluler untuk segera memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksanaan registrasi, termasuk registrasi nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu mengaku sudah mengirimkan surat kepada para operator mengenai hak para outlet tersebut.

“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya. Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi,” ujar Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua BRTI.

Mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, BRTI menegaskan tidak ada pembatasan selama registrasi dilakukan dengan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Selain itu, operator dan mitra juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button