Hukum

Polres Serang Tangkap 3 Pengguna Narkotika Gorilla

Tiga warga Kota Cilegon yang merupakan pengguna dan pengedar narkotika jenis tembakau Gorilla diringkus petugas Satresnarkoba Polres Serang. Ketiganya diamankan polisi di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

Tersangka To, 25, warga Kelurahan Ciweudus, Kecamatan Cilegon, Th alias Acil, 20, warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, dan AS, 18, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak. Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti 3 paket tembakau Gorilla serta 2 unit handphone (HP).

“Ketiga tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (4/10/2018). Ketiganya merupakan satu jaringan peredaran narkotika jenis tembakau gorilla,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna dalam ekspose yang digelar di Mapolres Serang, Selasa (9/10/2018).

Kasat menjelaskan pengungkapan jaringan tembakau gorilla bermula dari tertangkapnya To saat menunggu temannya di parkiran Alfamidi di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tersangka To, petugas mengamankan satu paket tembakau gorilla.

Baca: Mangkrak, Proyek Gedung DPRD Tangsel Rp 200 M Disegel Mahasiswa

“Dalam pemeriksaan tembakau gorilla seharga Rp200 ribu tersebut diakui dibeli dari tersanka Th. Nah, dari tersangka pertama itu, berkembang kepada saudara Th,” ujar Kasat didampingi Paur Humas, Iptu Mursidin.

Berbekal informasi itu dilakukan penyelidikan. Lelaki asal Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, itu diamankan polisi saat berada di pinggir jalan, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

“Saat Penggeledahan ditemukan satu bungkus tembakau Gorilla merek Babon dan sebungkus kertas putih berisi tembakau Gorilla. Th mengaku barang tersebut didapat dari tersangka AS,” bebernya.

Berbekal dari pengakuan Th, Tim Opsnal langsung bergerak mengejar tersangka AS dan berhasil menangkapnya di Lingk. Sawah, Kecamatan Pulomerak. Petugas mendapatkan barang bukti tembakau gorilla yang disembunyikan dalam dompet.

AS mengaku, narkotika itu dibeli secara online melalui akun media sosial (medsos). “Tersangka AS mengaku jika tembakau gorilla iti dipesan melalui akun Instagram. Setelah terjadi transaksi melalui transfer, tersangka mengambil barang pesanan di lokasi yang ditentunkan. Jadi antar tersangka dan bandar tidak mengenal s3cara langsung,” jelasnya. (Yono)

Iman NR

Back to top button