Abah Irohyadi Yakin Penangkapan Mahesa Oleh Polda Banten Bukan Membungkam Aktivis
Abah Irohyadi, tokoh masyarakat Banten Kidul meyakini bahwa penangkapan Mahesa Al Bantani atau nama aslinya berinisial Sa dan Kingofhmm alias SI oleh Polda Banten bukan membungkam aktivis, tetapi lebih pada perbuatannya yang melanggar hukum dengan menyebar kebencian pada ulama, menyerang kehormatan seorang kiai melalui media sosial.
“Karena itu, kami mendukung tindakan Polda Banten melakukan penangkapan Mahesa untuk memberikan efek jera bahwa siapa pun yang bermain media sosial tetap harus mematuhi aturan-aturan hukum, tidak kebablasan dengan main ancam, menyerang kehormatan kiai, apalagi tokoh agama yang kita hormati,” kata Abah Irohyadi, Tokoh Masyarakat Banten Kidul (Selatan), Sabtu (19/7/2025).
Abah Irohyadi mengatakan, menyuarakan suatu pendapatan atau apa pun melalui media sosial harus tetap berpegang pada etika seperti bertika di dunia nyata.
“Apalagi sebagai orang yang beragama, tentu soal adab dan akhlak itu menjadi pegangan dalam berinteraksi dengan sesama manusia baik langsung maupun melalui media sosial,” ujarnya.
Katanya, etika itu antara lain menghormati privasi orang lain, menghindari ujaran kebencian dan perundungan, tidak menyebarkan hoaks atau berita bohong, menghargai perbedaan pendapat dan menggunakan bahasa yang baik.
Sebelumnya, Hamdan Suhaemi, kader NU Kabupaten Serang dan sejumlah pihak lainnya menyatakan dukungan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang menangkap SA alias Mahesa Al Bantani, influencer dan rekannya SI alias Kingofhmm karena menyebar kebencian terhadap ulama, khususnya terhadap KH Matin Syarkowi dari Ponpes Al Fathaniyah Tengkele, Kota Serang (Baca: Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Polda Banten Soal Ditangkapnya Mahesa Al Bantani).
“Saya berharap ada penegakan hukum secara adil agar tidak ada konflik berikutnya di tengah-tengah masyarakat atas kasus ini,” kata Hamdan Suhaemi dalam pernyataannya di dalam video berdurasi 1 menit yang diterima MediaBanten.Com, Sabtu (19/7/2025).
Dukungan serupa juga datang dari Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) Banten atas ketegasan Polda Banten menahan konten kreator SA alias Mahesa Al Bantani terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap seorang influenzer asal Serang, SA alias Mahesa Al Bantani pada Minggu dinihari (13/7/2025), sekira pukul 02.30 WIB. Tak hanya Mahesa, polisi dari Subdit V Siber Ditreskrimsus juga menangkap SI alias Kingofhmm di waktu yang berbeda (Baca: Sebarkan Kebencian Pada Ulama, Influenzer Asal Serang Ditangkap Polda Banten).
Penangkapan aktivis tiktok dan youtube tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan ajakan kebencian terhadap ulama, khususnya pimpinan Ponpes Al-Fathaniyah, Tengkele, Kota Serang, KH Matin Sarkowi.
“Benar, kami sudah menangkap Sdr SA alias Mahesa Albantani dan Sdr SI alias Kingofhmm di kediamannya masing-masing,” ujar Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana kepada wartawan, Minggu (13/07/2025).
Penangkapan kedua tersangka, terang Yudhis, setelah penyidik Subdit V Siber melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh KH Matin Syarkowi.
“Laporannya itu berkaitan dengan penyebaran konten video di media sosial TikTok berdurasi 51 detik yang diunggah di akun TikTok @kingofhmm. Dalam video tersebut ditampilkan wajah pelapor dengan narasi yang menyudutkan dan ajakan kebencian, berupa ajakan melacak identitas pelapor,” terangnya. (IN Rosyadi)








