Ketua DPW PPP Banten, Agus Setiawan meminta tim advokasi dan tim sukses No.1 Vera-Nurhasan agar menghentikan pengumpulan alat bukti dari pengakuan-pengakuan seseorang yang memberatkan pasangan No.3 Syafrudin-Subadri Usuludin yang meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 2018.
“Pengakuan dalam hukum pidana bukan alat bukti sepenuhnya. Pengakuan hanya petunjuk. Bukti itu harus disertai alat bukti atau fakta-fakta lain yang berkaitan. Kalau tim advokasi no 1 masih melakukan hal tersebut, maka kami pun bisa melakukan hal serupa. Kami minta hal itu dihentikan agar masyarakat Kota Serang bisa kondusif dan tidak terkotak-kotak setelah Pilkada,” kata Agus Setiawan yang juga Ketua Tim Advokasi Pasangan No.3 Syafrudin-Subadri Usuludin dalam jumpa pers di Gedung DPW PPP Banten, Sabtu (7/7/2018).
Hasil Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang pada tanggal 5 Juli 2018 menyebutkan, peraih suara terbanyak pasangan No.3 Syafrudin-Subadri Usuludin dengan suara 108.998 suara. Sedangkan pasangan No.1 Vera-Nurhasan mendapatkan 90.104 suara dan pasangan No.2 Samsul Hidayat-Rohman memperoleh 82.144 suara.
Rekapitulasi KPU Kota Serang itu ditandatangani Heri Wahidin (Ketua), Fierly Murdiyat Mabrurri (anggota), Ahmad Syarifudin (anggota), Durotul Bahayih (anggota) dan Mohamad Hopip (anggota). Rekapitulasi ini ditandatangani saksi dari Paslon No 2 Samsul Hidayat-Rohman dan Paslon No 3 Syafrudin-Subadri Usuludin. Saksi Paslon No 1 Vera-Nurhasan melakukan walk out (keluar ruangan) atau tidak mendatangani berita acara.
Baca: KPU Kabupaten/Kota Diminta Buka Posko Pengaduan DPS Tiap Kelurahan dan Desa
Agus Setiawan mengatakan, alat bukti berupa pengakuan itu menurut locus dan tempos (tempat dan waktu) seharusnya dilaporkan ke Panwaslu, tetapi saat ini sudah tidak berlaku karena waktu pengaduan sudah terlampaui. “Bila kami melakukan hal yang sama, kami sangat mudah melakukannya. Kami bisa membuat orang mengaku sebagai orang dari pasangan No 1 yang membagi-bagikan uang. Kalau mau ngadu cara seperti itu. Tapi kami tidak ingin lakukan hal itu,” katanya.
Agus Setiawan mengaku, pihaknya sudah merekap setumpuk data dan fakta terkait kecurangan yang dilakukan pasangan No.1 Ver-Nurhasan. “Termasuk kami mengumpulkan data keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, dana-dana pemerintah yang digunakan untuk membiaya hal tersebut secara langsung mapun tidak langsung,” ujar Agus Setiawan.
Khusus untuk ASN, partai koalisasi yang mengusung pasangan No.3 Syafrudin-Subadri Usuludin secara terbuka memberikan “pengampunan” kepada ASN yang terlibat dan bermanuver dalam Pilkada Kota Serang untuk memenangkan pasangan No.1 Vera-Nurhasan. “Sudah masuk data dan pengaduannya. Tetapi kami ingin mereka segera kembali ke tracknya sebagai ASN agar berkerja dengan baik. Nanti kami akan menilai sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku terkait ASN,” katanya.
Namun pasangan Syafrudin-Subadri Usuludin tetap menghormati proses hukum jika pasangan No.l Vera-Nurhasan akan menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi. Hanya kembali diingatkan, upaya itu tidak melandaskan pada pengumpulan bukti-bukti hanya berdasarkan pengakuan-pengakuan. “Kami tentu akan menyiapkan pembuktian di MK dan bukti-bukti itu yang disodorkan nanti berupa kondisi yang terbalik atau membantah, sekaligus menyodorkan fakta-fakta yang sesungguhnya yang dilakukan pasangan No.1,” katanya.
Agus Setiawan mengharapkan, pasangan No.1 Vera-Nurhasan dan timnya untuk legowo menerima hasil perhitungan dari KPU Kota Serang. “Dengan legowo, kami berharap agar masyarakat yang terkotatk-kotak karena perhelatan Pilkada, bisa kembali kondusif, damai dan kembali kepada aktivitas untuk memajukan Kota Serang,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim advokasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 1 Vera Nurlaela-Nurhasan meminta Bawaslu Banten membatalkan pencalonan pasangan calon nomor urut 3 Syafrudin-Subadri Usuludin (S2) pada Pilkada Kota Serang 2018 karena diduga melakukan politik uang.
Koordinator Tim Advokasi Vera Nurlaela-Nurhasan, Ferry Renaldy mengatakan, pembatalan tersebut mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017. PKPU tersebut, dikatakan Ferry menyatakan jika paslon dapat dibatalkan apabila melakukan politik uang. Bahkan, selain pembatalan, paslon yang bersangkutan juga akan dikenakan sanksi pidana. “Apalagi, dugaan politik uang saat ini sudah ditangani Polres Serang Kota,” kata Ferry dikantornya, Ciracas, Kota Serang, Minggu (1/7/2018).
Tim Advokisi Vera-Nurhasan sudah mengajukan surat permohonan ke Bawaslu pada, Sabtu (30/6/2018). Ferry meyakini jika penyidik terus menggali keterangan dari penyebar uang, maka akan sampai pada pelaku lainnya yang bisa saja berupa tim sukses ataupun paslon itu sendiri. “Kami yakini adanya mata rantai uang tersebut berasal darimana,” ucapnya. (Adityawarman)