Politik

KPU Kabupaten/Kota Diminta Buka Posko Pengaduan DPS Tiap Kelurahan dan Desa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten meminta KPU Kabupaten dan Kota membuka Posko pengaduan daftar pemilih sementara (DPS) di setiap kelurahan atau desa masing-masing. Permintaan ini untuk memaksimalkan masa perbaikan DPS Provinsi Banten untuk Pemilu 2019.

Agus Sutisna, Ketua Divisi Program Data dan Informasi KPU Banten dalam siaran pers KPU Banten yang diterima MediaBanten.Com, Kamis (5/6/2018) menyebutkan, Posko Pengaduan itu ditujukan bagi masyarakat yang belum tercantum dalam DPS Pemilu 2019 di masing-masing kabupaten/kota berbasis desa dan kelurahan.

“Sesungguhnya PPS (Panitia Pemungutan Suara) sudah bekerja juga untuk menerima aduan atau laporan maupun masukan dari masyarakat terkait adanya warga atau yang bersangkutan jika belum terdaftar dalam DPS. Nah, posko posko ini untuk memperkuat komitmen kami dalam melayani pemilih,” kata Agus.

Baca: Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Banten

Agus mengatakan, masukan dan tanggapan masyarakat dapat berisi usulan perbaikan mengenai perbaikan nama dan atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS dan masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS.

“Masukan dan tanggapan masyarakat ditujukan ke PPS dengan menunjukkan salinan KTP Elektronik dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki dengan mengisi formulir model A. l. A- KPU untuk dilakukan Verifikasi oleh PPS. Materi tanggapan dan masukan untuk dimasukan ke dalam DPSHP Akhir,” terangnya.

Masa perbaikan DPS akan berlangsung hingga 22 Juli mendatang. Agus mengharapkan, pembentukan posko ini dapat mengefektifkan masa perbaikan DPS agar semakin banyak warga masyarakat yang terdafar sebagai pemilih. “Kami akan lakukan monitoring juga untuk memastikan efektivitas posko posko ini di tiap desa kelurahan,” ujarnya. (Siaran Pers KPU Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button