Ahmad Nuri: Sanksi Berat Bagi Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Sekolah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menegaskan komitmennya dalam mencegah tindakan pelecehan seksual di sekolah, menyusul mencuatnya kasus yang melibatkan oknum guru.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri menyampaikan bahwa pihaknya telah membahas langkah pencegahan bersama tim agar dunia pendidikan tetap aman dan nyaman bagi siswa.
“Pendidikan harus menjamin tidak ada pelecehan seksual, dengan memastikan kepala sekolah dan guru menghindari persoalan itu,” ujar Ahmad Nuri, Kepala Dinsikbud Kota Serang seperti dikutip MediaBanten.Com dari web Pemkot Serang, Senin (15/9/2025).
Ia menegaskan, jika ditemukan kasus serupa, pelaku akan diberikan hukuman berat. “Itu persoalan hukum, pedofilia. Kita jerat secara hukum, berikan sanksi sosial, bahkan bila perlu kita ajukan pemecatan,” tegasnya.
Selain tindakan hukum, Dindikbud juga mengkampanyekan pencegahan ke sekolah-sekolah. Orang tua dan guru diminta lebih aktif mendampingi anak, terutama dalam memberikan pemahaman menjaga diri dari pelecehan seksual.
“Yang penting adalah memastikan proteksi dan jaminan agar tidak ada lagi pelecehan seksual di sekolah dasar maupun SMP sesuai kewenangan Kota Serang,” pungkas Nuri.
Menurut catatan, kasus dugaan pelecehaan seksual terhadap para siswi mencuat di SMP Negeri 9 Kota Serang yang dilakukan oknum guru. Korbannya kini sudah lulus sekolah.
Laporan adanya peristiwa pelecehan seksual itu diakui Gaosul Alam, Kepala SMPN 9 Kota Serang kepada wartawan beberapa waktu lalu yang laporanya dilakukan oleh perwakilan keluarga. Siswi tersebut telah lulus, namun selama menjadi siswi tidak berani melakukan laporan.
“Waktu mereka masih di sini tidak ada laporan. Baru setelah mereka SMA ada perwakilan orang dewasa yang menyampaikan ke sekolah,” ucap Gaosul Alam, Kepala SMPN 9 yang dilansir web RRI pada Rabu 23 Juli 2025.
Gaosul menuturkan, pelaku merupakan guru prakarya sekaligus pelatih kegiatan ekstrakurikuler yang berlangsung hingga sore hari. Ia mengakui minimnya pendampingan dari pihak guru membuka celah terjadinya pelanggaran. Pengawasan dinilai lemah karena sebagian besar guru telah meninggalkan sekolah setelah jam belajar berakhir.
“Jam belajar selesai pukul 15.00, sementara kegiatan ekskul bisa berjalan sampai pukul 17.00 bahkan lebih. Saat itu guru sudah tidak ada di sekolah, ini yang sedang kami evaluasi,” katanya.
Pelaku telah dipindah tugaskan ke SMP Satap Curug sejak 14 Juli dan dinonaktifkan dari tugas mengajar. Proses pemeriksaan administratif masih berlangsung di BKPSDM dan Inspektorat Kota Serang, sementara rekomendasi pemecatan menunggu keputusan final.
“Kami tunggu hasil dari BKPSDM dan Inspektorat, arahan Pak Wali juga sudah jelas,” kata Gaosul. (Web Pemkot Serang dan Web RRI)








