Lingkungan

Antisipasi Bencana, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Moratorium Pertambangan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan kebijakan moratorium pertambangan sebagai langkah pengendalian risiko bencana banjir, menyusul hasil evaluasi terhadap sejumlah kejadian banjir yang terjadi di berbagai wilayah dalam beberapa tahun terakhir.

Gubernur Banten Andra Soni mengakui aktivitas pertambangan, khususnya yang ilegal, menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan meningkatnya potensi banjir, termasuk banjir bandang.

“Jadi begini, beberapa kejadian banjir, beberapa kejadian di masa lalu di wilayah Banten, salah satunya banjir bandang, itu dampaknya salah satunya terkait pertambangan, terutama pertambangan ilegal,” kata Andra Soni kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (8/1/2026).

Sebagai respons atas kondisi tersebut, Pemprov Banten menyiapkan moratorium pertambangan yang dibarengi dengan penertiban dan penutupan tambang-tambang ilegal. Kebijakan ini diarahkan untuk menghentikan sementara penerbitan izin baru sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah ada.

“Tadi sudah kita perintahkan. Jadi izin-izin tersebut betul-betul dievaluasi, terutama yang sudah lama. Kemarin saya minta daftar, ada sekitar 200 sekian izin yang saat ini masih aktif di Provinsi Banten,” ujar Andra.

Ia menyebutkan, evaluasi perizinan dilakukan melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah, melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selain fokus pada tambang ilegal, Andra menegaskan pengawasan juga diperketat terhadap pertambangan yang telah mengantongi izin resmi.

Pemerintah memastikan seluruh perusahaan tambang memenuhi kewajiban administratif, teknis, lingkungan, dan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kemudian pertambangan yang legal pun harus kita monitoring, apakah pelaksanaannya sesuai, kewajiban-kewajibannya dipenuhi, dan sebagainya. Ini semua kita lakukan dalam rangka bagaimana kita menjaga alam kita dan keselamatan warga kita,” katanya.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy menjelaskan, saat ini terdapat 241 izin pertambangan yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten. Jumlah tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengendalian dan tata kelola sektor pertambangan.

“Kenapa ada moratorium karena izin yang sudah kita keluarkan ada 241 tambang sekarang se-Provinsi Banten. Kita akan melihat (tugas) satgas itu terkait dengan tata kelola tambangnya masing-masing,” kata Ari.

Menurut dia, dari total izin tersebut, 156 perusahaan tambang telah memasuki tahap operasi produksi. Satgas yang dibentuk pemerintah tidak hanya bertugas melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi secara legal.

“Yang keduanya kita membina tata kelola tambang yang sudah ada. Apakah sudah mengikuti ketentuan belum, terkait lingkungannya kita periksa dari empat aspek: kewilayahan, administrasi, teknik dan lingkungan, dan finansial terkait bayar pajak,” ujarnya.

Melalui kebijakan moratorium dan pengawasan terpadu tersebut, Pemprov Banten berharap aktivitas pertambangan dapat dikendalikan secara lebih ketat, kerusakan lingkungan dapat ditekan, dan keselamatan masyarakat dari risiko bencana hidrometeorologi dapat lebih terjamin. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button