Hukum

Arab Saudi Eksekusi Dua Pria WN Bahrain Diduga Aksi Terorisme

Arab Saudi mengeksekusi dua pria warga negara Bahrain yang dituduh merencanakan aksi terorisme, pada Senin (29/05/2023).

Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri) Arab Saudi menyebut keduanya dinyatakan bersalah karena bergabung dengan sel teroris dan merencanakan aksi terorisme yang menargetkan keamanan Arab Saudi dan Bahrain.

Menurut kementerian, sel tersebut dipimpin oleh pria yang menjadi buronan otoritas Bahrain.

Kemendagri juga menjelaskan sel tersebut telah menerima pelatihan di kamp – kamp yang bekerjasama dengan organisasi teroris untuk mengacaukan keamanan Arab Saudi dan Bahrain.

Hal tersebut untuk berkomunikasi dengan para teroris di Arab Saudi guna menjalankan aksi terorisnya.

Dua pria warga negara Bahrain tersebut yaitu Jaafar Sultan dan Sadiq Thamer. Keduanya telah diduga bergabung dengan sel teroris yang dipimpin oleh seorang pria yang menjadi buronan di Bahrain.

Dilansir dari Saudi Press Agency (SPA), Selasa (30/05/2023), mereka juga dituduh membantu teroris di Arab Saudi dengan menyelundupkan bahan peledak dan mendukung rencana untuk melakukan serangan terorisme di kerajaan dan negara tetangganya, Bahrain.

Kelompok oposisi utama Syiah Bahrain Al-Wefaq mengutuk eksekusi tersebut sebagai kejahatan.

Sejak 2 Mei lalu, salah satu negara penganut hukuman mati yaitu Arab Saudi, paling produktif di dunia, yang telah mengeksekusi sembilan terpidana terorisme, semuanya kecuali satu di wilayah timur di mana minoritas Syiah terkonsentrasi.

Pada tahun 2022, Arab Saudi mengeksekusi 147 orang, termasuk 81 orang dalam satu hari karena pelanggaran terkait terorisme, sebuah peristiwa yang memicu protes internasional.

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button