Hukum

Bandar Sabu Ditangkap Polisi di Ciceri Permai Serang

Bandar sabu ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota saat berada di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Sriwijaya, Ciceri Permai, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.

Bandar Sabu berinisial HS (27), yang ditangkap Jumat malam, 13 Mei 2022, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dengan barang bukti total 42,38 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Selasa (17/05/2022).

Kejadian berawal saat personel Satresnarkorba Polresta Serkot mendapatkan informasi ada transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi melakukan pengintaian selama beberapa hari.

“Hingga akhirnya pada Jumat malam, 13 Mei 2022, sekitar pukul 22.30 WIB pelaku HS ditangkap di pinggir jalan. Saat diperiksa, polisi mendapatkan sabu seberat 0,8 gram,” katanya.

Polisi memeriksa HS di lokasi penangkapan. Dia mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.

Unit I Sat Resnarkoba Polresta Serkot kemudian menggeledah rumah pelaku di Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, dan ditemukan sabu lainnya.

“Kami geledah rumah tersangka dan ditemukan narkoba jenis sabu lainnya. Ada juga timbangan digital dan klip plastik bening,” tuturnya.

Polisi menyita narkoba jenis sabu, timbangan digital hingga handphone dari tangan pelaku HS.

Kini, terduga pelaku tengah diperiksa intensif oleh Sat Resnarkoba Polresta Serkot untuk pengembangan lebih lanjut.

“Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, HS terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman nya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” ucapnya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button