Edukasi

Prof Udin: Pemerintah Perlu Sikapi Ekonomi Digital dari Perspektif Hukum

Pemerintah perlu menyikapi perkembangan ekonomi digital dari perspektif hukum persaingan usaha dan konstitusi ekonomi.

Demikian orasi pengukuhan guru besar (profesor) Dr jur Udin Silalahi, dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Rabu (6/4/2022).

Orasi ilmiah itu berjudul “Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Pasar Digital; Quo Vadis?”.

Pengukuhan guru besar itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) tanggal 1 Desember 2021.

Katanya, ekonomi digital menciptakan peluang bisnis seperti jasa transportasi online (ride hailing), platform internet yang menyediakan barang pemasok dan pembeli (multi-sided-market) seperti brand e-commerce ternama, serta lainnya.

Perkembangan ekonomi digital ini mencakup semua aspek kehidupan masyarakat, seperti transportasi, perbankan, asuransi, sampai pendidikan.

Upaya pemerintah mendorong pengembangan ekonomi digital patut didukung dan diapresiasi, tetapi tidak hanya mendorong pengembangan yang menghasilkan peluang bisnis baru di pasar digital saja, tapi seharusnya juga diiringi dengan pembentukan peraturan-peraturan di pasar digital.

Peraturan yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di pasar digital dalam menjalankan kegiatan usahanya dan bagi konsumen sebagai pembeli produk atau jasa yang disediakan melalui pasar digital.

Prof Udin turut menyampaikan, dalam perkembangan pasar digital mulai muncul penggunaan Artificial Intelligence (AI).

AI digunakan dalam digital marketing agar pelaku usaha mengerti tentang konsumen sehingga dapat mengetahui rasional dari keputusan konsumen.

Penggunaan AI membuat kerumitan pasar digital menjadi sebuah konsep yang sangat kompleks karena AI bebas dan kemampuannya luas. Kehadiran AI melalui machine learning membuatnya terus berkembang tanpa henti dalam pasar digital.

“Dengan intensifikasi pasar digital dan munculnya kecanggihan penggunaan AI, harus dilihat arah perkembangan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” katanya.

Hal ini dikarenakan kondisi pasar saat pembentukan Undang-Undang tersebut dengan kondisi sekarang di tahun 2022 sudah sangat berbeda.

Arah perkembangan yang diusulkan akan turut memberikan konsep kemana arah perkembangan persaingan usaha di Indonesia agar terciptanya iklim persaingan usaha di Indonesia yang relevan dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Ketidakadaan ketentuan yang mengatur tentang pasar digital membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kurang percaya diri dalam melakukan analisis pasar digital secara komprehensif.

Saat ini Indonesia sudah didominasi oleh pasar digital dengan banyaknya pertukaran informasi melalui jaringan internet.

Perkembangan teknologi digital di satu sisi dapat menghasilkan efisiensi, namun di sisi lain juga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat melalui penetapan harga atau melalui penggabungan dua perusahaan yang jadi lebih dominan.

Terlebih apabila ada pengambilalihan terhadap perusahaan start up yang membutuhkan modal dalam pengembangannya.

\Prof Udin berharap, hasil penelitiannya ini dapat memberikan suatu pandangan baru bagi pemerintah untuk segera melakukan amandemen UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dengan penambahan Dr. jur. Udin Silalahi sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum di UPH, membuktikan bahwa kualitas tenaga pendidik di UPH terus mendukung perkembangan keilmuan agar semakin relevan dengan situasi kehidupan terkini, serta meningkatkan reputasi UPH di tingkat nasional maupun internasional. (Rilis UPH / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button