Banten Susun Neraca Aset 2017
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyusun neraca aset tahun 2017 di Lingkungan Pemprov. Penyusunan neraca aset ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap aset daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S menjelaskan, Barang Milik Daerah (BMD) merupakan aset tetap dan memiliki nilai terbesar dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten. Aset tetap Juga merupakan unsur yang sangat penting dalam pelayanan dan menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga harus dikelola secara baik dan benar.
Pengelolaan BMD secara baik dan benar tersebut artinya BMD harus dapat dipertanggungjawabkan serta didukung dengan ketepatan jumlah dan nilainya serta bukti fisik. Kondisi-kondisi tersebut dapat menimbulkan potensi permasalahan dalam pengelolaan/manajemen aset Pemerintah Provinsi Banten dan dapat mengurangi kualitas akuntabilitasnya, sehingga dirasakan sangat penting dan segera untuk membenahi pengelolaan aset. Pembenahan yang mendesak untuk dilakukan adalah meyakinkan bahwa aset tetap tersebut dapat disajikan dalam Neraca tahun 2017 secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Di samping itu, upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun 2017 antara lain adalah, dalam mengantisipasi potensi penginputan menumpuk di akhir tahun sebelum kegiatan Rekon Triwulan IV pada bulan Desember 2017 yaitu pada pertengahan bulan November 2017 telah diakukan rekon persiapan dengan membuat neraca sementara sampai realisasi anggaran belanja,” papar Nandy pada acara rapat koordinasi dan rekonsiliasi penyusunan neraca aset tahun 2017 di aula BPKAD Banten, Senin (15/1/2018).
Baca: Banten Sibuk Siapkan LKPD 2017
Selain itu, membuat surat edaran bahwa tanggung jawab penyusunan neraca aset Tahun 2017 masih tanggung jawab Kepala OPD dan Pengurus lama. Melakukan mutasi aset dari SKPD lama dengan OPD baru yang terpengaruh akibat perubahan SOTK yaitu data aset sampai dengan tahun 2016.
“Langkah lainnya, melakukan inventarisasi atau cek fisik dan labelisasi seluruh barang hasil pengadaan tahun 2016 di OPD lingkup Pemprov Banten, dan melakukan inventarisasi atau cek fisik hasil pengalihan aset P3D pengadaan sampai dengan tahun 2015 dan penambahan aset sampai dengan 2016 untuk urusan bidang pendidikan menengah.
Neraca aset per 31 Desember 2016 yang telah diaudit BPK RI, aset tetap total sebanyak Rp 12,636 triliun dengan rincian tanah senilai Rp 4,082 triliun, peralatan dan mesin Rp 1,598 triliun, gedung dan bangunan Rp 1,502 triliun, jalan irigasi dan jaringan senilai Rp 5,118 triliun, aset lainnya Rp 49,536 miliar, dan konstruksi dalam pemgerjaan senilai Rp 285 miliar lebih.
Untuk aset lainnya, total senilai Rp 200 miliar lebih yang terdiri dari, aset kondisi rusak berat senilai Rp 169 miliar lebih, dan aset tidak berwujud Rp 30 miliar lebih. “Penambahan aset 2017 kurang lebih sebesar Rp 1,6 triliun dan penambahan dari pengalihan aset P3D dari kabupaten kota sebesar Rp 1,719 triliun,” kata Nandy.
Selain penambahan aset, pada tahun 2017 terjadi pengurangan aset dengan adanya pelimpahan aset provinsi ke kabupaten kota dan ke pusat kurang lebih Rp 10,9 miliar. Selain itu adanya aset dobel catat dengan catatan kabupaten kota serta perubahan status jalan dari jalan provinsi ke jalan kabupaten kota atau jalan nasional.
Sementara itu, Pengendali Tekhnis BPKP Arif Subarkah menjelaskan, dalam melakukan penyusunan neraca tahun 2017, pemerintah harus akurat baik dalam melakukan pencatatan data hingga berita acaranya. “Antisipasi saja agar proses ini tidak ada yang keliru,” katanya setelah menghadiri rapat tersebut.
Untuk menampilkan data akurat, harus adanya kesepahaman antara pihak yang terlibat dalam penyusunan neraca aset tersebut, karena itu rapat koordinasi dan rekonsiliasi ini dinilai penting. “Satu hal yang harus diperhatikan, mutasi dan serah terima dengan pemerintah kabupaten kota dan pusatnya harus dicermati,” ujarnya. (Adityawarman)