Ekonomi

Bapenda Banten Capai Target 4 Jenis Pajak

Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Banten untuk pertanggal 28 Desember 2017 telah mencapai 4 target jenis pajak yang telah ditetapkan. Dikatakan Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, 4 target jenis pajak tersebut total mencapai 4,8 triliun, sudah masuk sekitar 4,9 trilun diluar dari pajak rokok, dan per-hari ini untuk surplusnya mencapai 90 milyar serta dimungkinan akan bertambah besok lusa.

Opar Sohari mengatakan, 4 jenis pajak tersebut diantaranya, Pajak Kendaraan Bermotor dengan target 2 triliun 51 milyar dapat masuk sekitar 2,1 terliun, perkiraan surplusnya mencapai 49 milyat, bbnkb dari target 1,959 triliun terealisasi 1 triliun 950 milyar 500 juta dengan surplus 1,5 milyar yaitu 100,05 %, pajak air permukaan dari target 33 milyar 538 juta terelisasi 33 milyar 634 juta dengan surplus 196 juta yaitu 100,3 %, pajak bahan bakar kendaraan motor dari target 746 milyar 200 juta terealisasi 785 mikyar 866 juta dengan surplus 39,6 milyar yaitu  105 %.

“Dari target 4,8 per hari ini surplusnya 90 milyar,” papar Opar dalam konferensi pers di Gedung Bapenda Provinsi Banten. Kamis, 28 Desember 2017.

Baca: Upaya Pemberantasan Korupsi di Banten Belum Siginifikan

Opar Sohari menyebutkan, mengenai pajak retribusi dari target 18,599 milyar dapat terealisasi sekitar 18,642 milyar dari 8 OPD diantaranya Dinkes, Bpsdm, PUPR, DKP, Distan, Badan Penghubung, Dishub, dan Disnakertrans. Untuk yang pertama dari jasa umum dapat terealisasi sekitar 14,450 milyar, retribusi jasa usaha sekitar 1,480 milyar, retribusi perijinan tertentu realisasi 2,711 milyar.

“Semua daerah di Provinsi Banten untuk target retribusi sudah hampir 100%, dan yang paling besar yaitu dari BPSDM untuk realisasi target yang diberikan sekitar 14,607 milyar hampir 2/3 dari semua pajak retribusi,” ujarnya.

Bapenda mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Banten yang telah membayar pajak serta mengimbau kepada masyarakat yang belum membayar pajak, agar segera membayar pajak, mengingat watu pembayaran pajak ditahun 2017 hanya sampai dengan hari sabtu 30 Desember 2017. (Adtiyawarman)

Iman NR

Back to top button