Basarnas Banten Gelar Sosialisasi UU dan PP Bencana
Basarnas Banten menggelar sosialisasi peraturan dan perundang-undangan untuk meningkatkan kemampuan dan kesigapan melakukan operasi kemanusiaan.
“Kita berikan sosialisasi mengenai Undang-undang nomor 25 tahun 2008 dan Peraturan Kemenpan RB nomor 17 tahun 2017. Ada empat point fokus kami, yakni operasi SAR, pembinaan potensi, registrasi beacon (sintal marabahaya dari kapal, pesawat hingga perorangan. Terahir ada penanganan pengaduan masyarakat,” kata Andy Suherly, Kasi Perencanaan dan Pengembangan Operasi Basarnas Pusat, ditemui di Basarnas Banten, Jumat (1/11/2019).
Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2008 berisikan keterbukaan informasi publik. Sedangkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) nomor 17 tahun 2017, berisikan mengenai Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Baca:
- Basarnas Gelar Pelatihan SDM Mitigasi Tsunami
- Basarnas Gelar Pelatihan Imigran Gelap di Banten
- Hingga Rabu Pagi, Basarnas Serahkan 184 Kantong Jenazah Korban Lion Air JT610
Tak hanya sosialisasi materi saja, namun peserta juga mendapatkan pelatihan berupa budaya pelayanan prima dan Survei Keputusan Masyarakat (SKM.
“Pegawai juga dibekali materi dan praktek berupa budaya pelayanan prima dan SKM, agar dilapangan siap diaplikasikan kemasyarakat khususnya Provinsi Banten dan luasnya Indonesia,” terangnya.
Nantinya, setiap Kantor Basarnas yang ada diseluruh Indonesia, diharapkan memiliki pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), sehingga pelayanan ke masyarakat dapat di akses lebih mudah oleh siapapun.
“Setiap kantor pencarian dan pertolongan seluruh Indonesia diperintahkan membuat PTSP terkait point diatas,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)