Lingkungan

Jaga Keindahan, Satpol PP Tangerang Tertibkan 55 Reklame Liar

Dalam menjaga keindahan kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP menurunkan 55 reklame – reklame liar, pada Senin (20/5/2024).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpoll Kota Tangerang, Wawan Fauzi yang menjelaskan tujuan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kententraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Walikota (Perwali) Tangerang soal Perlindungan Pohon.

Dalam menjaga keindahan Kota Tangerang, kata Wawan, pihaknya berhasil menertibkan sebanyak 55 reklame.

Hasil ini didapatkan dari operasi yang berada di Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Veteran, Jl. M. Yamin, Jl. Perintis Kemrdekaan, Jl. Siswa Dalam, hingga Jl. Daan Mogot.

Selain itu, Wawan pun menyampaikan yang menjadi target utama ialah reklame yang dipasang dengan cara ditancap kan ke pepohonan dan tiang – tiang menggunakan paku.

“Hal ini sudah menjadi tupoksi Satpoll PP dalam menjaga ketertiban umum di Kota Tangerang, tentunya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang berharap masyarakat bisa tertib untuk memasang reklame di tempat – tempat yang sudah disediakan.

Hal itu sehingga bisa menjaga keindahan hingga ketertiban di Kota Tangerang.

Bila masyarakat Kota Tangerang melihat adanya reklame yang melanggar atau pengaduan terkait trantibumlinmas.

Wawan menyampaikan bahwa masyarakat bisa melaporkan kepada Satpol PP Kota Tangerang melalui WhatsApp 0812-1200-4664 atau lewat aplikasi LAKSA.

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button