HukumLingkungan

Kades Wanayasa: Pelaku Pembuang Limbah B3 Harus Dipidana

Komarudin, Kepala Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang meminta Polres Serang Kota mempidanakan pelaku pembuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa bubur (sludge) kertas di Kampung Toyomerto, Desa Wanayasa.

Limbah berupa sludge itu dibuang di tempat pencucian dan penjualan pasir Gunung Pinang. Lokasi ini disebut-sebut milik AS, anggota DPRD Banten. Namun hingga berita ini dimuat, Sabtu (6/6/2020), AS tidak merespon permintaan konfirmasi yang dikirim via WA.

“Kami dari aparat Desa Wanayasa minta kepolisian dalam hal ini Polres Kota Serang, untuk mengusut tuntas kasus pembuangan limbah itu,” ujar Kades Wanayasa.

Komarudin mengatakan, hingga saat ini aparat Desa Wanayasa tidak pernah memberikan izin untuk membuang limbah B3 di wilayahnya.

“Apalagi ini limbah masih tergolong limbah B3 yang dapat berdampak kepada lingkungan dan warga sekitar. Kami sangat keberatan sekali dengan keberadaan limbah itu,” ungkapnya.

Bau Busuk

Sebelumnya, Bau busuk yang sangat menyengat dikeluhkan warga Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Bau busuk itu berasal dari lokasi pencucian dan penjualan pasir. Bau itu diduga berasal dari limbah sludge (lumpur) kertas yang masuk dalam katagori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga dibuang di bekas galian tersebut (Baca: Bau Busuk Limbah B3 Dari Lokasi Pasir, Dikeluhkan Warga Toyomerto).

Limbah itu terkesan sengaja dibuang ke lokasi pencucian dan penjualan pasir. Galian pasir itu diduga milik anggota DPRD Banten, AS. “Sudah lebih dari dua minggu bau busuk itu tercium di kampung ini. Baunya bikin pusing, apa lagi pada malam hari baunya semakin menyengat,”ujar Agung, warga setempat.

Baca:

Kades Wanayasa mengatakan, sudah banyak warga kampung Toyomerto yang melapor dan mengeluhkan bau yang diduga bersumber dari limbah itu.

“Kami berharap, secepatnya limbah B3 di lokasi pencucian dan penjualan pasir milik salah seorang oknum anggota dewan Provinsi Banten berinisial AS, agar cepat diangkut kembali dan dbawa keluar dari Kampung Toyomerto,” tegas Komarudin.

Sumber menyebutkan, limbah sludge kertas itu berasal dari PT Pinodeli Karawang. Sumber itu mengaku, hafal permainan dalam membuang limbah B3, termasuk limbah yang berasal dari pabrik-pabrik di Cikande dan sekitarnya.

Sementara informasi yang berhasil di himpun mengatakan, kasus pembuangan limbah di Kampung Toyomerto, sudah berproses di Polres Kota Serang.

“Persoalan pembuangan limbah itu sudah ditangani oleh Polresta Serang Kota,”ujar Lili Amaliawati ST, Kepala Seksi penanganan kasus lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.

Sementara AS, oknum anggota DPRD Banten, yang di sebut-sebut sebagai pemilik lapak pencucian dan penjualan pasir yang menjadi tempat limbah B3 itu dibuang, belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi.

Serupa dengan AS. Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto, juga belum berhasil dikonfirmasi terkait keberadaan satu unit mobil truk nomor polisi (nopol) B 9106 SYT yang diduga digunakan untuk mengangkut limbah sludge kertas, dan sudah di amankan di Polres Serang Kota. (yusvin)

Yusvin Karuyan

SELENGKAPNYA
Back to top button