Politik

Panwaslu Kota Serang Tertibkan APK di Kota Serang

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang menertibkan alat peraga kampanye (APK) selama 3 hari dari tanggal 23-26 April 2018 di Kota Serang. Demikian dikatakan Rudi Hartono pada acara konferensi pers di media ceter Panwaslu Kota Serang-Banten, Senin (30/4/2018).

“Kita sudah menertibkan APK yang ada di Kota Serang, hasil penertiban selama 3 hari tersebut jumlahnya terdapat 11 Parpol yang APK-nya ditertibkan. Jenisnya 104 baliho, paling banyak itu Partai Demokrat dengan jumlah 43 baliho, kemudian disusul DPD PKS jumlahnya 36 baliho. Kedua untuk jenis sepanduk jumlahnya sebanyak 93. Paling banyak partai Demokrat sebanyak 37 sepanduk, dan partai PKS sebanyak 34 sepanduk,” katanya.

Rudi membeberkan, sebelum dilakukan pencopotan, telah melayangkan surat agar melakukan pencopotan APK selama 3 x 24 jam kepada setiap Parpol. Apabila tidak dilakukan, maka Panwas Kota Serang bekerja sama dengan Satpol PP melakukan tindakan pembersihan. Rudi mengaku, APK sudah dimusnahkan setelah ditertibkan.

Rudi Hartono mengatakan, Panwaslu sudah mengklarifikasi acara Partai Demokrat di Alun-Alun Kota Serang, 26 April 2018. Meski acara itu berupa pelantikan pengurus partai, kegiatannya diadakan di outdor, dan banyaknya sepanduk serta baliho di area kegiatan. Selain itu, kegiatan tersebut melibatkan anak- anak pada kegiatan politik.

“Sebenarnya itu tidak boleh, dan kemarin untuk DPD Partai Demokrat Kota Serang telah dimintai keterangan. Namu untuk temuannya belum bisa dipublikasikan, lantaran masih dalam tahap pengkajian, terutama temuan di lapangan melibatkan anak-anak pada kegiatan politik. Wakru Pengkajiannya itu selama 14 hari,” katanya.

Rudi juga menjelaskan, untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pihaknya besok akan melayangkan surat pemanggilan kaitan diadakan lomba masak ikan di Alun-alun Timur Kota Serang. Padahal seblumnya Panwaslu menghimbau untuk tidak melakukan acara tersebut. Ketika acara tersebut ada dorprize-nya, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai  bagian kampanye. Padahal saat ini belum diperbolehkan kampanye. Sebab waktu untuk kampanye telah ditetapkan pada tanggal 23 September 2018. Saat ini hanya bendera partai yang boleh dipasang. Itu pun harus memenuhi ketentuan, yakni tidak boleh dipasang di pohon dan fasilitas publik.

Sebelumnya,  Panwaslu telah menyarankan kepada Parpol yang akan mengadakan kegiatan agar dilakukan didalam ruangan. Dia juga berharap kepada Parpol yang berada di wilayah Kota Serang untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan.

“Kepada partai politik yang berada di Kota Serang, diharapkan untuk mengikuti aturan. Kepada Parpol diharapkan agar bisa menahan diri sampai tanggal 23 September 2018. Ada waktu selama 7 bulan untuk sosialisasinya nanti,” ujarnya.

Rudi mengatakan, Panwaslu menggunakan Undang-undang (UU) Pemilu, surat edaran KPU RI nomer 216 tentang kampanye pada Pemilu 2019 yang berkaitan tentang apa yang bisa dilakukan oleh parpol pada tahapan pemilu, surat edaran Bawaslu Provinsi nomer 055 tahun 2018 tentang pra kampanye parpol, pasal 492 tentang aturan yang berbunyi, setiap org yang melakukan kampanye diluar jadwal dari jadwal KPU, dapat dijerat dengan pidana 1 tahun dan denda sebanyak Rp. 12 juta.

Rudi juga melarang Parpol memasang iklan di media cetak ataupun elektronik, dan rapat umum terbuka di luar ruangan. Hal itu dilarang lantaran terindikasi kampanye di luar jadwal. “Ketika hasil pengkajian ada unsur kampanye maka akan masuk pada ranah pidana,” katanya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button