HeadlinePolitik

Bawaslu Minta PT Pos Indonesia Hentikan Sementara Peredaran Tabloid Indonesia Barokah di Banten

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengirimkan surat kepada PT Pos Indonesia di wilayah Banten yang meminta untuk tidak mengirimkan sementara tabloid Indonesia Barokah (IB). Permintaan Bawaslu itu tertuang dalam surat No.040/K/BT/PM.06.02/1/2019.

Tabloid IB ini dituduh berbagai pihak sebagai media yang menyerang salah satu pasangan calon presiden RI dalam Pilpers 2019 atau disebut sebagai black campaign. “Kami minta untuk tidak diedarkan atau dikirim sampai selesainya kajian tim akan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Banten,” demikian dalam siaran pers Bawaslu Banten yang diterima MediaBanten.Com, Selasa (29/1/2019).

Tabloid IB masuk ke wilayah Banten melalu PT Pos Indonesia pada tnaggal 23 Januari 2019. Sejak persoalan tabloid IB itu mencuat ke permukaan, Baawaslu melakukan investigasi dan monitoring ke sejumlah kantor-kantor pos yang ada di Banten.

Dalamsiaran pers itu disebutkan, Tim Sentra Gakkumdu Banten dan Gugus Tugas Pers menggelar rapat yang membahas Tabloid Indonesia Barokah (IB) di Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (28/1/2019).

Baca: Amir Syamsudin Diyakini Raih “Kursi” DPR RI dari Dapil Banten 2

Tim Sentra Gakkumdu Banten terdiri dari Bawaslu Banten, Polda dan Kejati. Sedangkan Gugus Tugas Pers terdiri dari Bawaslu Banten, KPU dan KPID. Kedua tim ini membahas soal beredarnya Tabloid Indonesia Barokah yang dituding menyerang salah satu pasangan calon presiden. Tabloid itu masuk ke Banten pada tanggal 23 Januari 2019 dan disebarkan melalui PT Pos Indonesia.

Sementara itu dari pembahasan yang dilaksanakan hari ini (28/01/2019) ada 4 (empat) point keputusan hasil rapat Tim Sentra Gakkumdu dan Gugus Tugas Pers, yaitu: 1. Bahwa Tabloid Indonesia Berkah edisi 1 Desember 2018 belum ditemukan adanya unsur kampanye Pemilu. 2. Sentra Gakkumdu Provinsi Banten belum menemukan adanya dugaan tindak pidana pada Tabloid Indonesia Berkah edisi 1 Desember 2018

3. Bawaslu Banten, KPU Banten, Polda Banten dan Kejati Banten berkoordinasi untuk mengambil langkah dalam upaya pencegahan dan penindakan. 4. Mempedomani surat Bawaslu RI Nomor 018/K.Bawaslu/PM.06.00/1/2019 tentang Penanganan Tabloid Indonesia tanggal 24 Januari 2019.

Hadir pada kesempatan tersebut anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Penindakan Pelanggaran Badrul Munir, Kordiv Penyelesaian Sengketa Ali Faisal, Kordiv Humas Hubal Sam’ani, Kordiv Pengawasan Nuryati Solapari, KPU Provinsi Banten, Kejati Banten, Polda Banten, KPID Banten. (Adityawarman)

Iman NR

Back to top button