Berkedok Kelontongan, FD Ditangkap Edarkan Obat G
Berkedok sebagai pemilik toko kelontongan, FD (32) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota karena mengedarkan obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G. Toko kelontongan itu berada di Kampung Sayur, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
“Awalnya kita menangkap pelaku Gr (24) dan Tf (22) di daerah Lopang (Kota Serang). Keduanya mendapatkan obat-obatan daftar G dari Fd itu. Fd modusnya menjual kelontong,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana, ditemui diruangannya, Kamis (17/10/2019).
Fr dan Tf menjual obat-obatan daftar G itu sudah dalam paketan yang dibungkus dalam plastik kecil. Satu paket nya berisikan empat butir dan di jual seharga Rp 10 ribu bagi pembeli yang sudah langganan. Sedangkan pembeli baru dijual dengan harga Rp 15 ribu.
Baca:
- Polres Serang Kota Tangkap 2 Penjual Obat Terlarang
- MA Ditangkap Mengedarkan Obat Terlarang di Serang
- Ditlantas Polda Banten Gelar Pengobatan Gratis di Alun-alun Tigaraksa
“Fr dan Tf ngakunya baru jual beli obat-obatan itu. Dia beli seribu butir, pas kita tangkap sisanya ada 600 butiran,” terangnya.
Ketiganya ditangkap pada Rabu, 16 Oktober 2019. Fr dan Tf ditangkap pertama kali pukul 20.00 wib. Kemudian penangkapan berlanjut pada pelaku Fd di toko kelontong nya.
Dari ketiga pelaku, berhasil diperoleh barang bukti obat-obatan keras dengan merk Tramadol, Trihexyphenidil, dan MF lebih dari seribu butir yang jika dikonsumsi oleh manusia bisa mengakibatkan rusaknya saraf otak.
Ketiga pelaku di jerat dengan Undang-undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 196, junto Pasal 197, junto Pasal 198 dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun sampai 15 tahun.
“Pelaku Fd ditangkap saat melayani pembeli bahan perabotan di toko kelontongnya,” ujarnya. (Yandhi Deslatama)