Hukum

BNN Amankan 10 Tersangka di Rumah Mewah di Kota Serang

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Serang, Banten, pada Jumat (27/9).

Dari hasil pengungkapan, BNN mengamankan 10 (sepuluh) orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Keberhasilan pengungkapan kasus di rumah mewah tersebut berkat kerja sama antara BNN dengan Polri, BPOM dan Kementerian Hukum dan HAM serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah tersebut.

Kepala BNN RI Irjen Marthinus Hukom mengatakan, bahwa pada Jumat (27/9), pihanya melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC,” ungkapnya saat press release, Rabu (2/10/2024).

Atas temuan tersebut, Tim BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang saat itu mengirimkan paket karung berisi PCC, serta berhasil membongkar aktivitas clandestine laboratory dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

“Hasilnya ditemukan barang bukti sisa hasil produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram,” ujarnya.

Tim BNN kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu AD (sebagai pengawas produksi), BN (sebagai pemasok bahan), RY (sebagai koordinator keuangan), dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY (berperan sebagai pengendali) dan FS (berperan sebagai buyer).

Selanjutnya pada Sabtu (28/9), Tim BNN melanjutkan operasi secara intensif di beberapa titik, seperti Ciracas, Jakarta Timur, Lembang, Jawa Barat, dan Serang, Banten.

Hingga akhirnya mengamankan tersangka lainnya, yaitu AC (Pengemas Hasil Jadi), JF (sebagai Koki/Pemasak), HZ (sebagai pemasok bahan), dan LF (sebagai pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.

Kemudian pada hari Senin (30/9) dilakukan pengembangan terhadap Tersangka HZ dikediamannya yang berada di wilayah Ciracas Pasar Rebo Jakarta Timur, dan ditemukan 2 buah Mesin cetak tablet Otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung Paracetamol.

“Dari pengungkapan kasus clandestine laboratory ini, selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971.000 butir PCC, Tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC,” paparnya.

Berdasarkan keterangan Tersangka berinisial BY (Pengendali), diketahui bahwa mesin cetak pil tersebut dibeli pada tahun 2016 dan 2019 seharga Rp80 juta sampai Rp 120 juta, sedangkan untuk mesin mixer (pengaduk) dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta.

Semua mesin-mesin tersebut dibeli secara langsung kepada seseorang yang berinisial IS. BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak Tahun 2023 lalu. Sejak Bulan Juli tahun 2024 sampai saat ini, JF (sebagai koki/pemasak sudah mencetak Narkotika Gol.I jenis PCC sebanyak 6.900.000 butir.

“Dari awal penemuan BB 960.000 butir PCC, total keseluruhan barang bukti pil PCC, baik yang ada di rumah produksi (TKP) maupun yang akan didistribusikan berjumlah 971.000 butir,” terangnya.

“Untuk harga pasaran pil PCC perbutirnya yaitu seharga Rp.150.000 bila dikalikan dengan jumlah BB saat ini maka akan bernilai Rp. 145,650,000,000,” lanjutnya.

Selain itu juga ada beberapa Barang Bukti berupa obat-obatan jenis Tramadol dalam bentuk serbuk dengan berat 75.000 gram, dengan berat tersebut bila diolah akan menjadi 1,5 juta tablet, sementara untuk harga Tramadol perbutirnya yaitu seharga Rp. 10.000.

Sehingga jika dikalikan dengan jumlah BB saat ini maka akan bernilai Rp15 Miliar dan obat-obatan Trihexphenidyl sebanyak 2.729.500 butir, untuk harga pasaran perbutirnya yaitu seharga Rp. 2.000, jika dikalikan dengan jumlah BB saat ini maka akan bernilai Rp. 5,459,000,000.

Adapun barang bukti obat-obatan diluar dari PCC (Narkotika Gol.I) yang ditemukan di lokasi produksi akan dilakukan serah terima kepada BPOM.

Dengan pengungkapan kasus clandestine laboratory di Serang, Banten yang memproduksi PCC sebanyak 971.000 pil tersebut, BNN dapat menyelamatkan 971.000 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Aden Hasanudin / Editor: Abdul Hadi

Aden Hasanudin

Back to top button