BNN Petakan Kelurahan Mekarsari Sebagai Daerah Hitam Narkotika
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon telah memetakan status darurat pada satu wilayah baru di Kota Cilegon, yaitu Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, secara resmi dikategorikan sebagai “Daerah Hitam Narkotika”.
Predikat ini Daerah Hitam Narkotika merupakan level kerawanan tertinggi dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Yang menetapkan daerah Mekarsari hitam adalah dari BNN Pusat. Peningkatan status merah ke hitam, banyak faktor,” kata Humas BNN Kota Cilegon, Ikbal, Senin (20/10/2025).
Menurut Ikbal, naiknya status ini sudah ditetapkan sejak Juni lalu. Penetapan ini menjadi perhatian serius, mengingat Kecamatan Pulomerak sendiri telah lebih dahulu dicap “Hitam” sebagai wilayah rawan narkoba.
Penetapan status Kelurahan Mekarsari menjadi kawasan hitam P4GN, kata Ikbal, bukan tanpa dasar. Data yang dikumpulkan BNN menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada tiga aspek utama.
Pertama, tingginya angka prevalensi pengguna. Menurut Ikbal, ini artinya jumlah warga, khususnya remaja dan usia produktif, yang terindikasi menggunakan narkoba menunjukkan grafik yang mengkhawatirkan.
Kedua, aktivitas jaringan peredaran. Ditemukan simpul-simpul baru yang aktif melakukan transaksi dan distribusi narkoba di dalam kelurahan tersebut, melibatkan bandar dan pengedar.
Ketiga, faktor geografis dan kriminal. Mekarsari, sebagai bagian dari Pulomerak, gerbang penghubung Jawa dan Sumatera, membuatnya sangat rentan menjadi entry point atau jalur transit barang haram.
“Sebelumnya, beberapa waktu lalu, pernah terjadi pengungkapan di wilayah Mekarsari, dengan barang bukti yang cukup besar. Nah, ini yang menjadikan BNN Pusat menjadikan Mekarsari sebagai kawasan hitam,” ungkap Ikbal.
Indikator lain, mencakup adanya tindak pidana narkotika, keterlibatan oknum petugas antar provinsi, serta menjadi tempat perkara pengungkapan kasus.
Hal ini mengindikasikan adanya sindikat narkoba yang kuat dan terorganisir di wilayah tersebut.
BNN Kota Cilegon memastikan, akan segera mengambil langkah taktis untuk merespons status darurat ini. Mereka menjanjikan intervensi ekstra dan terpadu.
“Kami menggunakan istilah daerah hitam untuk memprioritaskan intervensi. Ini artinya, Mekarsari memerlukan penanganan ekstra dan terpadu, baik dari sisi penindakan maupun pencegahan agar tidak semakin meluas,” tegas Ilham.
Langkah yang diambil dengan peningkatan operasi gabungan dengan mengintensifkan razia dan penangkapan pelaku melalui kerja sama dengan Polri dan TNI.
Melalui Program “Kelurahan Bersinar dimana fokus pada pembentukan agen perubahan di tingkat komunitas terkecil (RT/RW, tokoh agama, tokoh pemuda).
Edukasi Pencegahan Berbasis Keluarga, dengan menggandeng PKK untuk memperkuat peran keluarga sebagai benteng pertama pencegahan narkoba.
Dan Layanan Rehabilitasi untuk memastikan akses mudah dan gratis bagi pecandu di Mekarsari untuk melapor dan menjalani rehabilitasi.
Ikbal menekankan, bahwa predikat “daerah hitam” ini, harus dilihat sebagai cambuk dan tanggung jawab kolektif “Bukan hanya tugas BNN, tetapi tanggung jawab kolektif masyarakat Cilegon untuk memastikan generasi muda kita tidak terjerumus dalam lingkaran setan narkoba,” pungkasnya.
Pemerintah daerah dituntut mengerahkan sumber daya maksimal untuk segera mencabut status darurat ini dan mengembalikan Mekarsari menjadi kawasan yang aman dan produktif. (Penulis : Daeng Yusvin)








