Lingkungan

Dwi: Rumah Maggot di Griya Sukses Tak Punya Izin Lingkungan

Rumah Maggot yang diklaim sebagai tempat pembuangan sampah reuse, reduce dan recyle (TPS3R) di Kompleks Griya Sukes, Kota Serang diduga tidak memiliki izin lingkungan berupa analisis mengenai dampak lingkungan (Amda) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup UKP – UPL.

Demikian dikemukakan Dwi Nopriyadi Atmawijaya, warga Kompleks Griya Sukses di Sepang, Kota Serang, Rabu (13/12/2023).

Pernyataan ini dikemukakan untuk menanggapi pernyataan Asep Saefudin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang yang berjudul Rumah Maggot Serang Dikeluhkan Warga, DLH : SOP Diperbaiki, dimuat MediaBanten.Com tanggal 12 Desember 2023.

Dalam berita itu, Asep Saefudin menegaskan, akan memperbaiki standar operasional prosedure (SOP) agar Rumah Manggot tidak lagi dikeluhkan warga perumahan tersebut.

Namun Dwi Nopriyana Atmawijaya yang mewakili warga Kompleks Griya Sukses menegaskan, penempatan TPS3R di permukiman warga tidak berdasarkan kajian amdal atau setidaknya UKP – UP merupakan pelangaran hukum yang memiliki konsekuensi hukuman pidana.

Keharusan memiliki izin lingkungan berupa Amdal atau setidaknya UKL – UPL tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

Soal izin lingkungan hidup tersebut juga termuat dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 109 UU itu menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha dan /atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sedangkan dalam Perda Nomor 8 tahun 2020 tentang RTRW Kota Serang pada pasal 66 huruf j menyatakan bahwa di dalam kawasan perumahan dilarang dikembangkan kegiatan kegiatan yang mengganggu fungsi perumahan dan kelangsungan hidup sosial masyarakat.

“Dalam rencana tata ruang dan tata wilayah apakah ada di tengah komplek warga ada tempat TPS3R rumah maggot. Jika melanggar RTRW dan Peraturan Pemerintah jelas itu terdapat pidana,” katanya.

Kejaksaan dan Kemendagri

Dwi Nopriyadi Atmawijaya mengatakan, para warga dalam waktu dekat akan mengirimkan surat pengaduan kepada kejaksaan dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pelanggaran hukum izin lingkungan dalam penempatan Rumah Manggot.

“Nanti warga berkirim surat ke kejaksaan dan kemendagri, agar tidak ada TPS3R rumah maggot di tengah permukiman warga,” ucapnya.

Asep Saefudin, fungsional DLH Kota Serang mengatakan bahwa pihaknya sejak TPS3R Rumah Maggot diaktifkan, pihaknya sudah mengurusi izin amdal. Namun sampai saat ini izin amdal tak kunjung keluar.

“Sudah kami urus izin amdal. Tapi sampai saat ini izin amdal belum keluar juga,” singkat Asep Saefudin.

Sebelumnya, warga Komplek Griya sukses, kelurahan Serang, Kecamatan Serang, mengeluhkan adanya Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) Sepang rumah maggot Serang (Baca: Bau Busuk, Warga Griya Sukses Desak Pemkot Serang Tutup Rumah Maggot).

Pasalnya, sampah di TPS3R Sepang tersebut menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu warga sekitar.

Bahkan, keberadaan TPS3R di kawasan komplek Griya Sukses itu, menyebabkan dua balita mengalami sakit, sehingga harus dirawat karena terdiagnosis infeksi bakteri dari lalat hijau. (Aden Hasanudin)

Editor Iman NR

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button