Hukum

BNNP Banten Gagalkan Pengiriman Narkotika 4 Kg Via Jasa Ekspedisi dari Medan

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan dua upaya pengiriman narkotika lintas pulau yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan menuju wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.

Barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan ganja dengan total hampir empat kilogram, atau sekitar 3.986 gram yang diamankan petugas.

Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid di Serang, Kamis, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman paket narkotika dari luar daerah.

“Seluruh barang bukti sudah diamankan dan akan dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Kasus pertama terjadi pada 21 Agustus 2025 di Kantor Megahub Lion Parcel, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Paket berisi sabu dan ekstasi itu dikirim dari Medan dan ditujukan ke beberapa alamat di Tangerang.

Petugas kemudian melakukan control delivery hingga malam hari untuk memastikan penerima paket, namun tidak ada yang datang hingga pukul 22.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, paket itu dikendalikan dari luar daerah dan masih dalam tahap pengembangan jaringan,” kata Rohmad.

Kasus kedua diungkap pada 17 September 2025 di gudang ekspedisi JNE Leguti, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Petugas menemukan dua paket mencurigakan berisi dua kilogram ganja kering asal Sumatera Utara.

“Barangnya beda, pengirimnya juga beda. Tapi semuanya dari Medan,” ujar dia.

BNNP Banten kemudian melakukan control delivery ke alamat tujuan di Apartemen Amazana Serpong Residence dan Jalan Jelupang Raya, namun penerima tidak ditemukan.

“Paket ganja tersebut diamankan ke kantor BNNP Banten untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pengendali jaringan ini,” ujarnya.

Rohmad menjelaskan, modus pengiriman melalui jasa ekspedisi menjadi pola yang kerap digunakan jaringan sindikat karena dianggap lebih aman.

“Begitu kami dapat informasi, langsung kami telusuri. Dari hasil pemeriksaan, alamat penerima ternyata palsu. Tim kami sudah melakukan penyelidikan di lokasi sesuai nama penerima yang tercantum, tapi tidak ditemukan siapa pun,” katanya.

Seluruh paket kini diamankan di gudang penyimpanan BNNP Banten untuk selanjutnya dimusnahkan di hadapan aparat penegak hukum.

“Supaya tidak ada kecurigaan, kami juga mengundang tim dari Puslabfor Bareskrim Polri untuk memastikan barang bukti tersebut asli sebelum dimusnahkan,” kata Rohmad.

Ia menambahkan, BNNP Banten terus memperkuat koordinasi dengan pihak ekspedisi dan masyarakat guna mencegah penyalahgunaan jalur logistik.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi aktif melaporkan bila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus menjadi gerakan bersama,” ujarnya. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button