Hukum

Bongkar Pembunuhan Berencana, Satreskrim Diberi Penghargaan Kapolres Serang

Berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dalam waktu kurang dari 24 jam, Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES bersama Tim Resmob Polres Serang diganjar penghargaan Kapolres Serang.

Bersamaan dengan itu, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan bersama personil Unit 1 Satresnarkoba setelah berhasil membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Pemberian penghargaan dari Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko yang diwakili Wakapolres Kompol Ali Rahman CP kepada personil Satreskrim dan Satresnarkoba ini dilaksanakan dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Serang, Senin (1/4/2024).

Hadir dalam pemberian penghargaan itu, Pejabat Utama serta 9 pleton personil dari berbagai satuan.

“Kapolres Serang mengucapkan selamat kepada personil yang meraih penghargaan atas prestasi dan dedikasi yang telah membongkar dan mengungkapkan kasus tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan,” ungkap Wakapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres berharap penghargaan ini dapat memacu personil lainnya untuk memberikan dedikasi dan loyalitas yang sama ke satker atau fungsi masing-masing.

“Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan pimpinan, yang akan berdampak pada pembinaan karier anggota. Pertahankan dan tingkatkan selalu kinerja kita semuanya,” katanya.

Kapolres menegaskan bahwa tidak hanya memberikan reward, akan tetapi akan memberikan punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik garplin, kode etik maupun pidana.

“Saya tekankan kepada seluruh anggota untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun. Selain bagian operasional, kedepan akan diberikan juga perhargaan kepada staf Polres Serang yang berprestasi,” tegas alumnus Akpol 2005 ini.

Seperti diketahui, hanya butuh waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob Satreskrim berhasil mengungkap pembunuhan berencana di jalan inspeksi Kampung dan Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada Senin (25/3/2024).

Korban diketahui bernama Ginanjar (30 tahun) warga Kampung Cinta Asih, Kelurahan Wangungsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat tewas dibantai mantan bos bernama Edi Setiawan alias Along (43 tahun) yang juga warga Kabupaten Bandung Barat lantaran sakit hati.

Sedangkan personil Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan berhasil membongkar sindikat peredaran sabu dan obat keras daftar G alias pil koplo lintas provinsi yang dikendalikan warga binaan dalam Lapas di Banten.

Dalam pengungkapan jaringan narkoba ini, Tim Satresnarkoba mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti lebih dari 7 ons sabu serta 415.000 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari sebuah tempat di Kota Tegal, Jawa Tengah. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button