Hukum

Brigadir HA Diperiksa Bidpropam Polda Banten soal Dugaan Asusila

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten memeriksa seorang anggota Polres Cilegon berinisial Brigadir HA atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait kasus asusila.

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial ES ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025.

Dalam laporannya, ES mengaku memiliki hubungan pribadi dengan Brigadir HA yang kemudian menimbulkan persoalan dan menjadi pemberitaan di sejumlah media daring.

Menindaklanjuti laporan itu, Paminal Sipropam Polres Cilegon memeriksa pelapor serta beberapa saksi.

Hal itu termasuk pemilik dan pengelola vila di kawasan Cinangka, Serang, yang diduga menjadi lokasi terjadinya perbuatan asusila.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama pelapor pada 16 Juli 2025 dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga meminta keterangan dari istri sah Brigadir HA serta memeriksa yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan, Brigadir HA mengakui telah menjalin hubungan pribadi dengan ES dan melakukan perbuatan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh anggota Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Paminal Polres Cilegon menerbitkan laporan penugasan tertanggal 16 Oktober 2025 yang dilanjutkan dengan disposisi dari Kapolres Cilegon pada 20 Oktober 2025 untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Sebagai tindak lanjut, Siepropam Polres Cilegon menyerahkan Brigadir HA ke Bidpropam Polda Banten pada 23 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) untuk proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten tengah menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus untuk pendalaman dan pemeriksaan lanjutan,” ujar Didik di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (28/10).

Didik menegaskan, Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota yang melanggar akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.

Polda Banten memastikan proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button