Pemerintahan

Buntut Viral Video, Lurah Paninggilan Utara Diperiksa Inspektorat

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Tangerang memeriksa Tamrin (55), Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Jumat (6/8/2021) buntut viralnya video pungutan liar (Pungli) biaya pembuatan surat ahli waris bagi anak yatim.

Pemeiriksaan yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat itu melibatkan tim pembina, pendisiplinan dan psikolog analis intergritas. Pemeriksanaan berlangsung dua jam. Hasil pemeriksaan itu dikirim ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

“Kami mengetahui kasus tersebut dua hari lalu. Dan benar, dalam video tersebut adalah Lurah Paninggilan Utara. Dengan itu, kami tindak cepat Kamis kita suratin yang bersangkutan, dan Jumat pukul 09.00 tadi kami lakukan pemeriksaan oleh tim BKPSDM,” ungkap Heryanto, Kepala BKPSDM Kota Tangerang di City Galery Pemkot Tangerang.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan, pihaknya akan memangil Lurah Paninggilan Utar, untuk segara dilakukan pemeriksaan gabungan. Antara tim Inspektorat, BKPSDM, dan Camat.

Baca:

“Setelah dilakukan pemeriksaan, baru bisa dinilai akan dikenakan sanksi ringan, sedang atau berat dengan hukuman apa, dan paling berat adalah non job,” kata Dadi di ruang kerjanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Inspektorat akan membuat laporan investigasi yang akan diserahkan ke pimpinan tertinggi Walikota Tangerang, untuk bersama-sama dibuat hasil putusan atau vonis.

“Terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan, tidak menutup kemungkinan Inspektorat akan melibatkan Dinkes untuk mendalami kondisi kesehatannya. Pastinya, Inspektorat akan menginvestigasi dan menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya sesuai aturan yang ada,” tegas Dadi.

Ia pun mengimbau, kepada seluruh ASN di Kota Tangerang untuk menjadikan kasus ini pelajaran yang berharga. “Begitu juga dengan masyarakat Kota Tangerang yang sekiranya menemukan kaus serupa, untuk tidak segan melaporkan keberbagai sarana laporan yang telah disediakan Pemkot Tangerang,” katanya.

Oknum Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang meminta biaya untuk pembuatan surat ahli waris anak yatim senilai Rp250.000. Pungutan liar ini terungkap dalam sebuah video di akun instragram ViralCildug yang menjadi viral.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria menemui petugas kelurahan berbapakain cokelat khas pegawai negeri sipil (PNS) di suatu ruangan untuk menanyakan pembuatan surat ahli waris yang sebelumnya ada informasi dikenakan biaya.

“Ini keponakan saya. Ini barusan laporan perlu tanda tangan surat keterangan waris. Jadi orang tuanya pada meninggal. Katanya ga bisa tanda tangan,” tanya pria dalam video.

Pada percakapan video, oknum Kelurahan membenarkan adanya biaya dalam pembuatan surat ahli waris. Namun setelah didesak oleh pria yang membuat video secara sembunyi itu akhirnya oknum Kelurahan melunak dan meminta uang seikhlasnya. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button