Bupati Lebak Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik
Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah setempat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, seperti perjalanan mudik Lebaran 2026.
“Kami minta pegawai mudik Lebaran ke kampung halaman agar tidak menggunakan kendaraan dinas,” kata dia di Lebak, Provinsi Banten, Jumat.
Larangan penggunaan kendaraan tersebut, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pemerintah Kabupaten Lebak segera mengirimkan surat edaran tersebut kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran ini.
Larangan ini, kata dia, diberlakukan bagi seluruh ASN, mulai dari kepala OPD, kecamatan, hingga kelurahan.
Ia menjelaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran. “Kami berharap mudik ASN bisa berjalan dengan lancar, sehat, selamat sampai tujuan,” ujarnya.
Ia mengatakan selama liburan Lebaran pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode libur.
Setiap kepala OPD, katanya, telah mengatur jadwal tugas pelayanan publik yang harus dilaksanakan ASN saat libur Lebaran, seperti petugas kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, petugas kebersihan, personel Satpol PP, serta petugas Dinas Perhubungan. “Kami minta ASN tetap bekerja untuk melayani masyarakat,” katanya. (Pewarta : Mansyur Suryana – LKBN Antara)








