Hukum

Buron Sejak 2021, Tersangka Tawuran Ditangkap Polresta Serang Kota

Polresta Serang Kota menangkap BY (22), anggota Barisan Ogah Mundur (BOM) Serang setelah buron sejak Oktober 2021 dan masuk dalam daftar pencarioan orang (DPO) sebagai tersangka tawuran.

BY diduga kuat tersangka tawuran yang menewaskan satu anggota All Star di Jalan Raya Serang – Cilegon, Kelurahan Legok, Kecacmatan Taktakan, Kota Serang. Peristiwa tawuran terjadi Minggu (14/10/2021), sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, pelaku tersebut ditangkap di rumahnya di Lingkungan Sayabulu, Kota Serang, Rabu (25/5/2022).

“Tersangka BY merupakan hasil pengembangan dari tersangka KI dalam perkara yang sama. Tersangka KI telah di ringkus oleh Satreskrim Polresta Serang Kota dan perkaranya telah P21 dan telah di Vonis oleh Pengadilan Negeri Serang,” kata Kombes Pol Nugroho Arianto.

Kapolresta juga mengapresiasi kinerja dari Satreskrim Polresta Serang Kota atas penangkapan tersebut.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Kasat Reskrim dan jajarannya telah dapat menangkap salah satu DPO,” katanya

Kasatreskrim Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku BY tersebut sempat kabur ke daerah Jakarta setelah melakukan aksi tawuran.

“Alhamdulillah kita berhasil melakukan penangkapan, BY merupakan tersangka utama yang melakukan pembacokan dengan menggunakan celurit sehingga korban meninggal dunia,” katanya

Menurutnya, adapun motiv kejadian tersebut adalah perkelahian antar geng motor antara geng Bom dan All Star.

“Terhadap tersangka BY, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menjerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana yaitu melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan mati orangnya dan atau penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button