Ekonomi

Cegah Beras Oplosan, DKP KOta Tangerang Akan Ambil Sample di Pasar

Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang akan melakukan pengambilan sampel beras di pasar-pasar untuk dilakukan uji laboratorium guna mencegah adanya peredaran beras oplosan.

“Jika ditemukan adanya indikasi beras oplosan, maka penegak hukum akan segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang terlibat,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Muhdorun di Tangerang, Banten, Jumat (25/7/2025).

Ia mengatakan pihaknya sudah membentuk tim pengawasan terpadu dan menggandeng aparat penegak hukum sesuai dengan instruksi Wali Kota Tangerang.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya laporan mengenai peredaran beras yang tidak sesuai standar di sejumlah daerah yang dinilai merugikan masyarakat secara ekonomi dan juga membahayakan kesehatan.

Bahkan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan melalui sidak secara menyeluruh mulai dari gudang distributor hingga ke tingkat pedagang.

“Kita sidak secara berkala terutama pasar tradisional yang ramai dikunjungi pembeli,” katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak panik atas pemberitaan yang tengah beredar di Indonesia.

Sejauh ini, Pemkot Tangerang belum menerima laporan beras oplosan yang beredar di Kota Tangerang.

“Kita akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri beras oplosan dan pentingnya membeli beras dari sumber terpercaya,” kata Muhdorun.

Walikota Tangerang, Sachrudin telah menginstruksikan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap distribusi bahan pokok khususnya beras di pasar tradisional maupun toko ritel modern untuk mencegah adanya peredaran beras oplosan.

Walikota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga ketahanan dan keamanan pangan di Kota Tangerang dan selektif dalam memilih beras, dengan memastikan membeli dari sumber yang resmi dan terpercaya.

“Pilihlah beras dari agen pangan, distributor resmi, maupun toko-toko terpercaya. Pastikan kemasannya masih tersegel dengan baik, mencantumkan informasi produsen, tanggal kedaluwarsa, serta label legalitas dari lembaga berwenang,” kata dia.

Sebelumnya, ada 212 merek beras yang diduga beras oplosan dan tidak sesuai standar yang telah dirilis kementrian Pertanian (Kementan) (Baca: Kementan Umumkan 212 Merek Beras Oplosan, Ini Daftarnya).

Modusnya ialah mengklaim beras biasa sebagai beras premium atau medium, serta pelabelan berat yang tidak sesuai isi.

Bahkan, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menyebutkan bahwa sebanyak 86 persen dari merek beras tersebut terbukti mencamtumkan label palsu atau tidak sesuai dengan produk yang dikemasnya. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button