Investasi

Citra Swarna Group Terapkan Rumah Gratis PPN 100 persen

Pemerintah memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan properti ditanggung pemerintah pada November 2023. Insentif ini diberikan untuk
mendorong pertumbuhan sektor perumahan di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif tersebut diberikan selama 14 bulan. Pada November 2023 sampai Juni 2024, insentif akan diberikan sebesar 100 persen.

Kemudian, penyerahan rumah pada masa pajak Juli sampai dengan Desember 2024
akan memberikan insentif PPN sebesar 50 persen.

“PPN ditanggung pemerintah untuk penjualan rumah baru, karena ini untuk menghabiskan stok yang ada, yang harganya di bawah Rp 2 miliar,” ujar Sri Mulyani saat
konferensi pers beberapa waktu lalu di Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani berharap pemberian insentif dapat membantu masyarakat membeli rumah secara terjangkau.

Apabila permintaan rumah meningkat, maka dampak positifnya akan dirasakan oleh pelaku usaha sektor properti perumahan.

Dengan adanya angin segar Kebijakan Pemerintah tersebut, maka Citra Swarna Group (CSG) sebagai salah satu Developer Nasional yang memiliki beberapa Proyek Perumahan di Kerawang, Serang dan Bogor.

Sehingga masuk dalam kategori perumahan dengan harga di bawah 2 miliar rupiah, juga memberikan bebas biaya PPN kepada konsumen sesuai dengan aturan pemerintah dalam rangka penguatan sektor perumahan untuk menopang pertumbuhan ekonomim

Hengky Japri, Direktur Sales & Marketing Citra Swarna Group, mengatakan, bahwa pihaknya mengikuti aturan pemerintah, karena hal ini sangat positif untuk para Developer di Indonesia. Khususnya bagi CSG dan bagi target konsumen dengan pendapatan kelas menengah.

Insentif Bebas PPN ini diberlakukan untuk semua project Citra Swarna Group, yakni Kartika Residence danCitra Swarna Grande di Karawang, Citra Swarna Tembong City di
Kota Serang, serta Citra Swarna Riverside dan Dharmawangsa Hills di Bogor Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP)

“Ini hanya bisa dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Untuk orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini,” ucapnya, Rabu (24/1/2024).

Orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).

Tak hanya itu, Warga Negara Asing yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi Warga Negara Asing juga bisa mendapatkan insentif ini.

Aden Hasanudin / Editor : Abdul Hadi

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button