Hukum

Curi Kabel Seberat 70 Kg, Dua Karyawan Ditahan Polsek Cikande

Dua karyawan swasta diamankan petugas sekuriti karena kedapatan mencuri kabel di PT Poliplex Films Indonesia (PFI) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Kedua tersangka yang diamankan yaitu LG, warga Kecamatan Serang, Kota Serang dan SH, warga Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.

Oleh petugas sekuriti, kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Cikande untuk diproses hukum lebih lanjut.

Diperoleh keterangan, aksi pencurian kabel oleh dua oknum karyawan ini terungkap pada Kamis (16/7/2021) sekitar pukul 20:30. Pada saat petugas sekuriti yaitu Sumarsono dan Ropiyudin melakukan tugas pemeriksaan terhadap kendaraan Avanza yang akan keluar areal PT PFI.

Pada saat kedua petugas sekuriti melakukan pemeriksaan kendaraan ditemukan potongan kabel di dalam yang ditumpangi kedua tersangka. Dengan penemuan itu, LG dan SH langsung diamankan di pos sekuriti.

Dari rekaman CCTV akhirnya terungkap potongan kabel seberat sekitar 70 kg tersebut diambil dari salah satu gudang. Dari rekaman CCTV tersebut kedua pelaku akhirnya mengakui jika potongan kabel tersebut diambil dari gudang.

Setelah melaporkan kepada pihak PT PFI kedua pelaku malam itu juga langsung diserahkan ke Mapolsek Cikande.

Kapolsek Cikande Kompol Salahuddin ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima dua warga yang diduga melakukan pencurian kabel. Menurut Kapolsek, kasus dugaan pencurian tersebut sedang ditangani penyidik Unit Reskrim.

“Sudah ditangani dan masih didalami petugas unit reskrim,” jawab Kapolsek melalui pesan WhatsAppD. (Reporter: Yono / Editor: IN Rosyadi)

Yono

Back to top button