Hukum

Dalih Hilangkan Kejenuhan, Pemuda Ditangkap Saat Gunakan Sabu

Berdalih hanya untuk menghilangkan kejenuhan, seorang pemuda warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, nekad mengkonsumsi sabu. Akibat perbuatan yang terbilang nyeleneh ini tersangka IJS, 26, dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.

“Tersangka IJS kita amankan di rumahnya pada Minggu (8/2) sekitar pukul 23.30. Dari tersangka ini kita amankan barang bukti satu paket shabu,” terang Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton, Selasa (9/2/2021).

Menurut Iptu Shilton penangkapan terhadap pengguna shabu ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Iptu Yuli Khaerani langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

“Semula tersangka sempat mengelak namun akhirnya mengaku setelah barang bukti paket shabu ditemukan petugas di rumah tersangka,” terang Iptu Shilton.

Dalam pemeriksaan, lanjut Shilton, tersangka mengakui barang haram tersebut dibeli dari seseorang mengaku bernama Wahyu yang mengaku warga Kota Cilegon. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui lebih dalam lagi dikarenakan transaksi dilakukan lewat telepon.

“Jadi tersangka tidak mengenal si penjual shabu lebih dalam lagi sebab transaksi dilakukan lewat telepon. Pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang sesuai harga shabu,” kata Shilton.

Sementara itu, tersangka IJS juga mengatakan mengkonsumsi shabu sekitar 6 bulan namun tidak setiap hari mengkonsumsi. IJS yang mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap ini beralasan menggunakan shabu hanya untuk menghilangkan kejenuhan pikiran saja.

“Awalnya sih memang coba-coba namun keterusan karena saya rasakan bisa menghilangkan kejenuhan atau pikiran stres,” akunya dengan nada menyesal. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button