Hukum

Dede Bantah Tudingan Pemerasan Ke Bethsaida Hospital Mandiri

Anggota DPRD Banten, Dede Rohana Putra atau DRP membantah tuduhan pihak rumah sakit Bethsaida Hospital Mandiri yang melaporkannya ke Mapolda Banten 28 Agustus 2024 atas tuduhan pemerasan.

Politisi PAN ini mengaku keterkaitannya dengan Bethsaida Hospital Mandiri merupakan tugas pengawasan selaku legislator di Komisi V DPRD Banten.

“Kedatangan (saya) ke Polda terkait klarifikasi tugas pengawasan sebagai anggota DPRD Banten,” ujar Dede Rohana kepada MediaBanten.Com, Jumat (13/9/2024).

Kendati saat ditanya perihal atas LP /B /224 /VIII /SPKT II.DITRESKRIMUM /2024 /POLDA BANTEN Bethsaida Hospital Mandiri dengan tuduhan pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 335 KUHPidana, Dede menegaskan dia hanya memberikan rekomendasi agar pengusaha lokal dan masyarakat sekitar mendapat manfaat dari rumah sakit swasta tersebut.

“Sekali lagi, saya hanya berikan klarifikasi ke Polda. Tugas pengawasan yang dilakukan, tanpa memaksa atau kekerasan. Kita hanya mendorong dan merekomendasikan,” tegas Dede lagi.

Pengawasan itu diakui Dede telah dilakukan sejak 2022 hingga tahun 2024 ini. Ia menuturkan dirinya beberapa kali meminta kepada pihak RS Bethsaida Serang agar memperhatikan pengusaha lokal dan masyarakat sekitar. Ia menyampaikan itu dalam forum yang dilaksanakan di DPRD Banten.

“Kita minta agar pengusaha lokal dilibatkan dalam pemanggilan pihak RS Bethsaida Serang atas nama Komisi V DPRD Banten. Dalam pertemuan tersebut, pihak RS Bethsaida Serang menyambut baik permintaan Komisi V DPRD Banten,” terangnya.

Lebih jauh Dede juga membantah meminta uang kepada pihak RS Bethsaida Serang. Ia khawatir ada pihak lain yang meminta uang atas nama Komisi V DPRD Banten.

“Saya khawatir ada yang minta duit, saya enggak minta, saya juga tanya staf juga tidak ada yang minta duit,” tuturnya.

Sementara diketahui berdasarkan LP tertanggal 28 Agustus 2024 oleh RS Bethsaida, Subdit Kamneg I Ditreskrimum Polda memproses laporan dengan menerbitkan SP. Lid /292 /IX /2024 /Ditreskrimum tertanggal 02 September 2024 (Baca: Diduga Terlibat Pemerasan, Polda Banten Periksa Anggota DPRD Banten).

Pada Kamis 12 September 2024, akhirnya penyidik Subdit Kamneg I Direstrimum Polda Banten melakukan pemanggilan atas nama Dede Rohana Putra untuk dimintai klarifikasi atas laporan RS Bethsaida.

Diketahui Dede Rohana Putra memenuhi panggilan tersebut sesuai dengan waktu yang tertera yakni pada pukul 09.00 WIB. Dede diperiksa di ruang pemeriksaan Subdit II Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.

“Pemanggilan pak Dede (Dede Rohana Putra) baru sebatas dimintai klarifikasi atas laporan saja. Penyidik belum bisa kasih keterangan. Nanti saja tunggu 2 atau 3 hari tindaklanjut penyelidikan (pemeriksaan) perkara,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, kemarin. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button