Dibatalkan, Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kab Tangerang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menyatakan untuk membatalkan kebijakan kenaikan tunjangan perumahan anggota dewan pada tahun anggaran 2025.
Hal itu disampaikan pimpinan DPRD melalui kesepakatan seluruh fraksi dan pemerintah daerah di Tangerang, Senin, sebagai respons atas aspirasi publik terkait dinamika demonstrasi mahasiswa serta masyarakat.
“Poin dari kesimpulan atas hasil dialog bersama fraksi DPRD bersama pemda. Kami setuju untuk membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 yang di dalamnya mengatur kenaikan tentang tunjangan perumahan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud.
Ia mengatakan, seluruh anggota dewan yang tergabung dalam fraksi-fraksi akan segera menindak lanjuti atas hasil dialog langsung bersama mahasiswa serta masyarakat di daerah itu untuk membatalkan rancangan kenaikan tunjangan yang tertuang dalam Perbup nomor 1 tahun 2025 tersebut.
“Untuk tunjangan perumahan sendiri teman-teman dilihat aturannya di bawah itu, jelas di PP 18 tahun 2017 dan sudah dirubah menjadi PP nomor 1 tahun 2023 ada juga surat dari Kemendagri itu yang menjelaskan tentang mekanisme pemberian tunjangan perumahan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, rancangan kenaikan tunjangan untuk tahun 2025 tertuang dalam Perbup nomor 1. Dimana aturan itu mengatur kenaikan besaran tunjangan bagi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menjadi Rp43,5 juta untuk Ketua.
Sementara, besaran tunjangan bagi Wakil Ketua sebesar Rp39,4 juta dan Rp35,4 juta untuk anggota DPRD.
Namun, dengan adanya pembatalan kebijakan tersebut, aturan terkait tunjangan kembali merujuk pada Perbup Nomor 94 Tahun 2023 dengan besaran jumlah kenaikan Rp35 juta untuk Ketua, Rp34 juta untuk Wakil Ketua, serta Rp32 juta untuk anggota.
“Kalau dibuat baru rasanya tidak mungkin, kita akan mungkin menggunakan aturan sebelumnya, mulai tanggal 4 akan dibatalkan. Nanti kita kembali ke Perbub tahun 2023 ke semula,” jelasnya.
Selain itu, kata Amud, usulan lain dari mahasiswa dan masyarakat juga akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penerimaan langsung oleh DPRD. Baik itu mengenai prihal transparansi masalah tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang dan soal permintaan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
“Kami juga sudah memberikan permohonan maaf atas dinamika di tengah masyarakat. Dan saya jelaskan seperti yang berkembang di media, dan itu tunjangan belum dipotong pajak, ada pajak wajib kita berikan dan wajib kita lakukan,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengklaim tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada tahun anggaran 2025.
“Yang jelas sampai sekarang DPRD Kabupaten Tangerang belum ada kenaikan gaji dan tunjangan, sama seperti tahun sebelumnya,” ucap Kholid.
Ia menyatakan, sebagai menanggapi sejumlah isu yang berkembang baru-baru ini terkait kenaikan gaji wakil rakyat tidak mempengaruhi kondisional di daerah.
Sebab, katanya, untuk rencana kenaikan gaji atau tunjangan bagi anggota DPRD terdapat mekanisme penilaian penaksiran nilai properti dan keputusan dari pemerintah daerah setempat.
“Kalau kita usul penyelenggara pemerintah daerah, bukan lagi pejabat negara. Kalau DPR RI pejabat negara, dan tentunya mungkin pemerintah memiliki pertimbangan dengan beban tugas yang lainnya,” jelasnya.
Kendati demikian, atas adanya pengakuan dari pimpinan dewan terkait tidak adanya kenaikan soal tunjangan tersebut membuat banyak pihak yang menanggapinya.
Salah satunya dari kelompok mahasiswa, bahwa pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, yang mengklaim tidak adanya kenaikan gaji bagi anggota dewan pada tahun anggaran 2025 tidak benar.
Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh pimpinan DPRD tentang tidak adanya kenaikan gaji itu dinilai sudah berbohong terhadap publik.
“Keterangan itu (tidak ada kenaikan gaji) patut dipertanyakan dan sebuah kebohongan. Ucapan itu justru menimbulkan kecurigaan karena fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan dokumen Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025, menaikkan besaran tunjangan bagi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menjadi Rp43,5 juta untuk Ketua.
Sementara, besaran tunjangan bagi Wakil Ketua sebesar Rp39,4 juta dan Rp35,4 juta untuk anggota DPRD.
Hal ini menunjukkan, kata Endang, bahwa besaran tunjangan mengalami tren peningkatan dari tahun ke tahun. Dimana, pada Perbup Nomor 99 Tahun 2022, tunjangan perumahan ditetapkan Rp33 juta untuk Ketua, Rp32 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp30 juta bagi Anggota DPRD. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)










