Hukum

Diduga Akan Tawuran, 4 Pelajar SMK dan SMP Diamankan Polisi di Cikeusal

Personil Bhabinkamtibmas Polsek Cikeusal, Polres Serang, mengamankan empat pelajar SMK dan SMP di Kota Serang yang diduga akan melakukan aksi tawuran.

Keempat pelajar ini diamankan di Jalan Cikeusal – Panosogan, Kampung Lianglandak, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada pada Selasa 8 Oktober 2024 malam dengan barang bukti senjata tajam.

Keempat pelajar yang diamankan yaitu FK (17), AF (16) serta RS (17) pelajar di SMKN Kota Serang, GH (14) pelajar SMPN 10 Kota Serang. Dari keempatnya, polisi mengamankan dua unit sepeda motor dan satu buah parang.

Kapolsek Cikeusal, Iptu Fajar Anna Apriyanto membenarkan jika anggota berhasil mengamankan empat pelajar yang hendak melakukan tawuran di atas jembatan Jalan Raya Cikeusal – Panosogan sekitar pukul 21.30 WIB.

“Iya semalam. Tiga pelajar SMK dan 1 pelajar SMP kita amankan karena diduga akan melakukan aksi tawuran,” kata Kapolsek, Rabu 9 Oktober 2024.

Fajar menjelaskan aksi tauran pelajar itu terungkap, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat akan adanya kelompok pelajar bersenjata tajam di Jalan Raya Cikeusal.

“Sebelumnya dibubarkan warga lebih dahulu, kemudian warga melapor kepada petugas Bhabinkamtibmas. Anggota kami langsung ke lokasi untuk mengejar pelaku tawuran,” jelasnya.

Fajar menambahkan dari hasil penyisiran, kepolisian berhasil mengamankan empat pelajar yang berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor.

“Kemudian dilakukan penyisiran oleh personel Polsek Cikeusal dan didapati 4 orang diduga akan melakukan tawuran serta ditemukan 1 buah parang,” tambahnya.

Fajar menegaskan aksi tawuran pelajar itu berhasil digagalkan, sehingga tidak menimbulkan korban. Keempat pelajar itu telah diamankan di Mapolsek Cikeusal.

“Pelaku tawuran yang diamankan masih dilakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata tajam yang berada disekitar lokasi,” tegasnya.

Dari hasil pendalaman dari pelajar ini, petugas mendapat informasi terkait parang yang diamankan berasal dari DK (18) warga Kecamatan Curug, Kota Serang.

Berbekal dari informasi tersebut, personil Unit Reskrim mengamankan DK di rumahnya pada Rabu sekitar pukul 01.30.

“Dari rumah DK, diamankan senjata tajam jenis clurit dan corbek. Namun DK membantah kedua Sajam tersebut miliknya kecuali parang,” jelasnya. (Yono)

Yono

Back to top button