Biaya rapid test mandiri Rp350.000 dikeluhkan sejumlah orang saat hendak menyeberang di Pelabuhan Merak ke Bakauhuni. Keluhan itu di antaranya dari Hn, pengemudi mobil jenazah.
Pengemudi kendaraan jenazah itu diwajibkan rapid test mandiri saat akan memasuki area pelabuhan ASDP Merak. Rapid test itu dilaksanakan di Klinik Merak Medica Utama milik dr Budi di Jalan RE Martadinata No 2, Sukajadi Merak, Kota Cilegon.
Setelah rapid test dan cek kesehatan lainnya, Klinik Medica Utama mengeluarkan surat keterangan negatif atau positif covid 19. Surat keterangan itu menjadi dasar untuk menyeberang di Pelabuhan Merak.
Kepada petugas di Pos Chack Point Pelabuhan ASDP Merak, pengemudi mobil jenazah mengaku sedang dalam perjalanan untuk pulang ke Lampung usai menjemput jenazah dan keluarganya di Jakarta.
Diminta
“Waktu saya dari Lampung, di Pelabuhan Merak belum diminta rapid test. Tapi sekarang ada. Di Pelabuhan ASDP Bakauheuni, saya bayar Rp250.000. Sekarang di Klinik Merak saya disuruh bayar Rp350.000,” ujar Hn, Kamis.
Hn mengatakan, selain dirinya pemeriksaan rapid test, juga wajib kepada seluruh anggota keluarga jenazah yang ikut dalam mobil. Setiap anggota keluarga dengan diminta untuk membayar pemeriksaan rapid test.
“Ya keluarganya juga bayar. Yang kasihan ada satu mobil diturunin, dites, itu orang yang terkena PHK-an semua,” katanya.
Kepala Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, AKP Evisman membenarkan seluruh calon penumpang yang akan memasuki pelabuhan ASDP Merak diwajibkan memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.
Tidak Melayani
Dikatakan Evisman, Pelabuhan Penyeberangan mulai 1 Mei 2020 tidak melayani penyeberangan bagi penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan roda empat dan kendaraan angkutan penumpang seperti minibus dan bis. Penghentian pelayanan penyebrangan ini untuk membatasi penularan COVID-19.
Penyebrangan masih dibolehkan bagi kendaraan logistik, termasuk penumpang dengan berbagai kriteria. Penumpang itu antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang berhubungan dengan penanganan COVID-19 dengan pembuktian surat tugas/dinas.
Dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu malam (16/5/2020), dr Budi, pemilik Klinik Merak Medica Utama membenarkan pihaknya membuka dan menerima pelayanan kesehatan, juga melayani pemeriksaan untuk Covid 19.
Budi menyatakan, Klinik Merak Medica Utama merupakan klinklik swasta. Untuk layanan pemeriksaan kesehatan dan covid 19, kliniknya sudah berkoordinasi dan mendapatkan izin dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon.
“Sebekum penerbitan surat keterangan sehat dan hasil tes Covid 19, kami di Klinik Merak Medica Utama, melakukan pemeriksaan mulai melakukan wawancara dan pemeriksaan epidemiologi ke pasien,” ujar Budi.
Lanjut dr Budi, jika pemeriksaan awal menunjukkan ada indikasi kuat COVID-19, kliniknya tidak membuatkan surat keterangan sehat, melaikan kami memberikan surat rujukan agar pasien melakukan uji tingkat antibodinya melalui rapid test di rumah sakit.
“Seperti yang dikeluhkan pengemudi ambulance, memang benar biaya pemeriksaan kesehatan dan covid 19 di klinik kami, sebesar Rp350.000,-,”diakui dr Budi. (yusvin)