Hukum

Dinilai Mandek, Penanganan Honor Fiktif Dewan Pengupahan Banten

Penanganan dugaan honor fiktif anggota dewan pengupahan unsur Apindo di Disnaker Provinsi Banten sejak 2016 hingga tahun 2023 dinilai mandek alis masih jalan di tempat.

Hingga saat ini, belum bisa diketahui langkah Septo Kalnadi, Kepala Disnaker akan membawa kasus tersebut ke Inspektorat atau hanya di internal Disnaker.

Yang paling mengejutkan, pertanyaan wartawan tentang progres tindaklanjut kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut direspon Septo Kalnadi dengan emosional.

“Nafsu amat nih ke oknum. Jangan-jangan ada apa-apanya dengan oknumnya,” kata Septo Kalnadi setengah menuding melalui pesan singkat ke wartawan MediaBanten.Com, Rabu (14/8/2024).

“Ya diberita. Nama saya salah. Saya curiga ada yg ngompori masalah ini padahal masih proses internal,” tandas Septo lagi.

Sementara perihal empat pertanyaan wartawan seputar tindaklanjut dan dugaan keterlibatan pejabat lain di Disnaker, tak satupun dijawab Septo Kalnadi.

Sebelumnya, Disnaker Banten diterpa isu tak sedap. Isu itu soal honorarium personil dewan pengupahan dari unsur Apindo yang dipalsukan alias fiktif. Honornya dicairkan, sementara orangnya tidak ada (Baca: Disnaker Banten Diterpa Isu Honor Fiktif Dewan Pengupahan Unsur Apindo).

Menurut informasi yang diperoleh MediaBanten.com praktik pemberian honorarium kepada anggota dewan pengupahan fiktif itu diduga terjadi sejak tahun 2016 silam hingga tahun 2023. Dari seluruh anggota unsur Apindo beberapa diantaranya diduga fiktif.

Dugaan modusnya berupa namanya terdaftar, orangnya tidak ada dan automatic teller machine atau anjungan tunai mandiri (ATM) atas nama itu dipegang oleh pejabat di Disnaker. Bahkan nama-nama tanpa fisik itu masih memperoleh honor meski pejabat terkait sudah pindah dinas ke OPD lain.

Salah satu nama pejabat yang disebut berperan dalam praktik honor fiktif itu berinisial KW. Kini, atau sejak awal tahun 2023 yang bersangkutan sudah tidak berdinas di Disnaker

Sebelumnya Kepala Disnaker Provinsi Banten, Septo Kalnadi saat ditanya perihal kasus honorarium fiktif mengaku tengah didalami dan dibahas oleh pihak Apindo. “Tindak-lanjut sedang dibahas lagi dengan Apindo,” kata Septo Mulyadi kepada MediaBanten.com melalui pesan wastapp, Minggu (11)8/2024).

Sementara Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Komunikasi Media Online Indonesia (MOI) Banten, Wahyu Arya mengecam cara Kadisnaker Banten Septo Kalnadi dalam merespon kerja-kerja jurnalistik. Ia menilai respon tersebut telah menciderai kebebasan pers.

“Wah enggak bener itu. Jawaban kan semestinya sesuai porsi pertanyaannya. Selain melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tudingan itu juga rentan pidana,” kata Wahyu.

Seraya menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan advokasi terhadap peristiwa pengekangan sekaligus pembatasan kebebasan pers yang terjadi kepada insan pers di provinsi Banten yang melakukan kerja-kerja jurnalistiknya.

“Kami minta Kadisnaker memberikan klarifikasi atas peristiwa ini. Semestinya peristiwa seperti ini sudah tidak terjadi lagi di negara demokrasi,” tandasnya. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button