Dinkes Cilegon Siap Bantu Ahli Waris Pasien Covid Dapat Santunan
Plt Kadinkes Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan, pihaknya akan siap membantu Dinas Sosial untuk menyerahkan daftar nama-nama masyarakat Cilegon yang meninggal karena Covid-19. Tujuannya ahli waris pasien dapat santunan kematian dari Kemensos.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Kemensos No.427/3.2/BS/01.92/02.06.2020 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Adi Wahyono.
Disebutkan, santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal karena disebabkan terinfeksi oleh Covid-19. Keterangan kematian itu oleh rumah sakit, atau puskesmas atau Dinas Kesehatan. Besarnya santunan sebesar Rp15 Juta.
Untuk mendapatkan bantuan Kemensos, sejumlah syarat harus dipenuhi, salah satunya adalah surat keterangan dari rumah sakit yang dirujuk untuk menangani pasien Covid-19.
Baca:
Misalnya, RSU Banten mengaluarkan keterangan, pasien meninggal karena Covid-19 dan pernah dirawat dan meninggal karena Covid-19. Surat keterangan tersebut harus dilampirkan sebagai penguatan.
Data tercatat, 16 warga Kota Cilegon yang meninggal karena Covid-19. Sementara nama-namanya ada di Dinkes. Pengurusan dapat dikoordinasikan dengan Dinsos, sehingga bagi keluarga yang ditinggalkan mendapat bantuan.
Untuk diketahui, keluarga ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal di Kota Cilegon masih enggan mengurus santunan yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos).
Dari belasan pasien yang meninggal, baru 3 ahli waris pasien yang mengurus santunan Kemensos tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Ahmad Jubaedi mengatakan, dari awal sampai dengan saat ini, ada 16 jumlah pasien yang meninggal karena Covid-19.
“Sampai saat ini, yang sudah mengurus pencairan dana santunan Kemensos, baru sebanyak 3 ahli waris, dan itupun masih kurang lengkap dalam proses pencairannya,” ujar Kasinsos Cilegon. (daeng yus)